Bantah Ada Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok
Rabu, 14 April 2021 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau yang BPJS ya memang ada, kalau penarikan itu kan ada kewajiban dari pada pemerintah, dari pemberi kerja, dan pekerja untuk BPJS kesehatan ketenagakerjaan yang dilaksanakan secara kolektif. Jadi kan tidak mungkin satu per satu tapi kolektif oleh bendahara di sini disampaikan ke BPJS,” katanya.
Kewajiban pembayaran BPJS dibebankan pada pegawai dan perusahaan. Gandara menuturkan, pembayaran BPJS ada yang dianggarkan oleh pemberi kerja. “Aturan memang begitu, ada 3% oleh pemberi kerja dan 2% pekerja itu sendiri,” katanya.
Soal dugaan ancaman pemecatan, Gandara pun kembali membantah. “Nggak ada itu, bohong,” pungkasnya. (Baca juga; Bongkar Dugaan Korupsi, Petugas Damkar Depok Mengaku Diintimidasi )
Kewajiban pembayaran BPJS dibebankan pada pegawai dan perusahaan. Gandara menuturkan, pembayaran BPJS ada yang dianggarkan oleh pemberi kerja. “Aturan memang begitu, ada 3% oleh pemberi kerja dan 2% pekerja itu sendiri,” katanya.
Soal dugaan ancaman pemecatan, Gandara pun kembali membantah. “Nggak ada itu, bohong,” pungkasnya. (Baca juga; Bongkar Dugaan Korupsi, Petugas Damkar Depok Mengaku Diintimidasi )
(wib)
Lihat Juga :