Bantah Ada Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok
Rabu, 14 April 2021 - 13:31 WIB
loading...
Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. MNC Portal/Erfan Maruf
A
A
A
DEPOK - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok , Gandara Budiana, membantah dugaan korupsi yang diungkapkan salah satu anak buahnya bernama Sandi.
Gandara menegaskan, apa yang diungkapkan Sandi tidak benar, baik dugaan korupsi pengadaan sepatu, selang hingga potongan dana COVID-19. “Tidak benar itu,” kata Gandara, Kamis (14/4/2021).
Dia mengatakan soal pengadaan sepatu seharga Rp850.000 yang diduga tidak sesuai standar yang diungkapkan Sandi, adalah sepatu pakaian dinas lengkap (PDL). (Baca juga; Viral Dugaan Korupsi Damkar, Begini Kondisi Terkini Markas Pemadam Depok )
“Iya kan itu, pdl itu berbeda dengan sepatu safety boots yang penggunaan di lapangan. Kalau pemadaman itu kan harus lengkap dari mulai helm, tahan panas, sepatunya safety sesuai standar yaitu harvik. Kalau Itu kan yang diperlihatkan oleh dia itu kan PDL tahun 2019 ya sudah lama jadi begitu,” tuturnya.
Selain itu Gandara juga menegaskan tidak ada pemotongan honor petugas non ASN. Menurut dia, uang Rp200.000 yang dimaksud memang untuk pembayaran BPJS. Sebab, ada sebagian yang memang dibebankan pada yang bersangkutan dan pembayaran dilakukan secara kolektif.
Gandara menegaskan, apa yang diungkapkan Sandi tidak benar, baik dugaan korupsi pengadaan sepatu, selang hingga potongan dana COVID-19. “Tidak benar itu,” kata Gandara, Kamis (14/4/2021).
Dia mengatakan soal pengadaan sepatu seharga Rp850.000 yang diduga tidak sesuai standar yang diungkapkan Sandi, adalah sepatu pakaian dinas lengkap (PDL). (Baca juga; Viral Dugaan Korupsi Damkar, Begini Kondisi Terkini Markas Pemadam Depok )
“Iya kan itu, pdl itu berbeda dengan sepatu safety boots yang penggunaan di lapangan. Kalau pemadaman itu kan harus lengkap dari mulai helm, tahan panas, sepatunya safety sesuai standar yaitu harvik. Kalau Itu kan yang diperlihatkan oleh dia itu kan PDL tahun 2019 ya sudah lama jadi begitu,” tuturnya.
Selain itu Gandara juga menegaskan tidak ada pemotongan honor petugas non ASN. Menurut dia, uang Rp200.000 yang dimaksud memang untuk pembayaran BPJS. Sebab, ada sebagian yang memang dibebankan pada yang bersangkutan dan pembayaran dilakukan secara kolektif.
Lihat Juga :