Gelar Live Music selama Ramadhan, Siap-siap Terima Sanksi dari Gubernur Anies

Selasa, 13 April 2021 - 17:28 WIB
loading...
A A A
Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19, diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari.

Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta. Selama bulan Ramadan, Anies memang memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.

Dalam Kepgub ditetapkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.

"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," tutup Anies.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved