Gelar Live Music selama Ramadhan, Siap-siap Terima Sanksi dari Gubernur Anies
Selasa, 13 April 2021 - 17:28 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan adanya gelaran musik langsung (live music) di restoran, rumah makan, hingga kafe, selama bulan Ramadan tahun ini.
Hal tersebut berbeda dari aturan PPKM Mikro yang selama ini diperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: DKI Perlonggar Aturan selama Ramadhan, Anies: Tahan Nafsu untuk Kumpul-kumpul
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik, dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan
Hal tersebut berbeda dari aturan PPKM Mikro yang selama ini diperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: DKI Perlonggar Aturan selama Ramadhan, Anies: Tahan Nafsu untuk Kumpul-kumpul
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik, dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan
Lihat Juga :