Ibu Kapolres! RSUD Sidimpuan Diduga Buang Limbah Sembarangan
Selasa, 13 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
"Mesin Ipalnya sudah rusak," ujar salah seorang pegawai RSUD Padangsidimpuan yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan.
Anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan, Irfan Harahap menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut sudah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Politikus Demokrat itu menjelaskan, di UU 32 itu dijelaskan mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup.
"Saya yakin, ibu Kapolres AKBP Juliani Prihartini beserta jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan, mampu menindak tegas oknum yang diduga membuang limbah sembarangan tempat. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan, Irfan Harahap menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut sudah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Politikus Demokrat itu menjelaskan, di UU 32 itu dijelaskan mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup.
"Saya yakin, ibu Kapolres AKBP Juliani Prihartini beserta jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan, mampu menindak tegas oknum yang diduga membuang limbah sembarangan tempat. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :