Mengadu ke Dewan, Ketua RT/RW di Makassar Tolak Penunjukan Plt
Senin, 12 April 2021 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Iswanto yang juga Ketua sekaligus Ketua LPM Sinrijala meminta pemberhentian Ketua RT/RW tetap mengacu pada Perda 41/2001.
Sebab menurut dia, akan jadi preseden buruk bagi demokrasi jika Ketua RT/RW diganti sebelum masa jabatannya berakhir.
"Maka Ketua RT/RW tetap menjalankan pengabdiannya sampai dengan masa bakti berakhir pada tahun 2022, dan pemilihannya sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang," ungkap dia.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Diminta Objektif Nonaktifkan RT/RW
Sebab menurut dia, akan jadi preseden buruk bagi demokrasi jika Ketua RT/RW diganti sebelum masa jabatannya berakhir.
"Maka Ketua RT/RW tetap menjalankan pengabdiannya sampai dengan masa bakti berakhir pada tahun 2022, dan pemilihannya sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang," ungkap dia.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Diminta Objektif Nonaktifkan RT/RW
(agn)
Lihat Juga :