Dua Pencuri dengan Modus Tawarkan Travel di Terminal Merak Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
CILEGON - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulomerak, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (11/4/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Pulomerak Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan korban atas nama Diki Hermawan, warga Lampung Timur yang mengaku kehilangan handphone merk VIVO A 53 di Terminal Terpadu Merak.
"Atas dasar laporan korban, kami bersama Kanit Reskrim Polsek Pulomerak Iptu Asep Iwan bersama anggota Reskrim, melakukan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di Terminal Terpadu Merak," ungkap Akbar.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial FS (28) dan TMA (21) berikut dengan barang bukti handphone hasil curian. Baca: Dampak Gempa Malang, Ratusan Rumah di Lumajang Rata dengan Tanah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan pelaku FS berperan mengambil satu unit handphone dari kantong korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Baca Juga: 3 Hari Tak Terlihat, Mang Gondrong Ditemukan Tewas di Rumahnya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Pulomerak Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan korban atas nama Diki Hermawan, warga Lampung Timur yang mengaku kehilangan handphone merk VIVO A 53 di Terminal Terpadu Merak.
"Atas dasar laporan korban, kami bersama Kanit Reskrim Polsek Pulomerak Iptu Asep Iwan bersama anggota Reskrim, melakukan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di Terminal Terpadu Merak," ungkap Akbar.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial FS (28) dan TMA (21) berikut dengan barang bukti handphone hasil curian. Baca: Dampak Gempa Malang, Ratusan Rumah di Lumajang Rata dengan Tanah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan pelaku FS berperan mengambil satu unit handphone dari kantong korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Baca Juga: 3 Hari Tak Terlihat, Mang Gondrong Ditemukan Tewas di Rumahnya.
(nag)