26 Hari di Batavia, Jejak Terakhir Pangeran Diponegoro di Tanah Jawa

Minggu, 11 April 2021 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Dua kamar tersebut merupakan apartemen pribadi kepala dinas penjara Batavia yang sering digunakan untuk menahan para pembesar pribumi Nusantara dan Eropa. Namun, Pangeran Diponegoro tetap tersiksa karena suhu udara kota Batavia yang panas dan penyakit malaria yang dideritanya.

Pangeran Diponegoro tidak dipenjara di rumah tahanan yang berada di bawah Stadhuis. Berbeda dengan Kiai Mojo dan rombongannya yang pernah ditahan dalam keadaan mengerikan sejak awal 1829 sampai Februari 1830. Bahkan saudara kandung Kiai Mojo, Kiai Hasan Besari, meninggal hanya tiga bulan sebelumnya.

Pada masa itu, Stadhuis merupakan pusat pemerintahan kolonial Belanda di Batavia. Berbagai macam tahanan, mulai dari kasus kriminal hingga politik ditempatkan di sana sebelum menerima keputusan akhir Dewan Pengadilan Belanda. (Baca juga; Selidiki Kasus Narkoba di Jakarta, Begini Penampilan Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies )

Pangeran Diponegoro pada 3 April 1830 ketika ditahan di Wisma Residen di Bojong, Semarang, setelah dijebak secara licik di Magelang, diberitahu akan diberangkatkan ke Batavia untuk menerima keputusan pengadilan. Pangeran Diponegoro menyatakan siap sepenuh hati berangkat ke Batavia dengan syarat pengambilan keputusan tidak berlarut-larut.

Kondisi fisik yang terjangkit malaria, membuat Pangeran Diponegoro ingin segera mendapat kepastian hak-hak hukumnya. Pengadilan pada era pemerintahan VOC cukup pajang dan bertele-tele dalam mengambil keputusan. Pada peristiwa Chineesche troebelen 8-10 Oktober 1740, proses pengambilan keputusan hukuman untuk Kapitan Nie Hoe Kong, memakan waktu selama tiga tahun lebih.

Baru pada 22 Mei 1744 Nie Hoe Kong dijatuhi hukuman buang (deportasi) ke Sri Lanka, namun hukuman itu pun dilaksanakan pada 12 Februari 1745 atau molor 9 bulan. Hukuman buang Nie Hoe Kong dan keluarganya pun bukan ke Sri Lanka tapi diubah jadi ke Ambon. (Ni Hoe Kong, Kapiten Tionghoa di Betawie. B Hoetink)

Akhirnya pada Jumat 30 April 1830, Gubernur Jenderal Van den Bosch mengeluarkan keputusan bahwa Pangeran Diponegoro, Raden Ayu Retnaningsih, Tumenggung Dipasana dan istri, serta para pengikut lainnya, seperti Mertaleksana, Banteng Wereng, dan Nyai Sotaruna, akan dibuang ke Manado. (Baca juga; Masjid Tiban Jatimalang: Jejak Perjuangan Pangeran Diponegoro )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Rekomendasi
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Perempat Final usai Singkirkan Mesir
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved