Razia Salon Esek-esek di Tangsel, Alat Kontrasepsi Berserakan di Sudut Kamar

Sabtu, 10 April 2021 - 22:03 WIB
loading...
Razia Salon Esek-esek di Tangsel, Alat Kontrasepsi Berserakan di Sudut Kamar
Beberapa perempuan muda yang diamankan dari salon kecantikan di Jalan Raya Jombang, Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (10/4/2021). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Salon kecantikan di Jalan Raya Jombang, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek petugas Satpol PP, Sabtu (10/4/2021). Salon itu ternyata menyediakan layanan esek-esek kepada pelanggannya.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan salon plus-plus itu. Saat didatangi petugas, pemiliknya tak bisa mengelak. Barang bukti berupa kondom dalam kemasan ditemukan berserakan di sudut kamar.
Baca juga: Jadi Tren dan Gaya Hidup, Salon Muslimah Terus Berkembang hingga Pelosok

"Saat kita gerebek ada banyak alat kontrasepsi yang kita dapatkan dan 4 perempuan yang kita duga pekerja seks komersial di salon itu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry, Sabtu (10/4/2021).

Menurut dia, dari luar salon itu terlihat seperti salon pada umumnya. Tamu yang datang kebanyakan pria muda. Kecurigaan warga mencuat lantaran beberapa perempuan seksi sering terlihat beraktivitas di salon tersebut. "Akhirnya kita tindaklanjuti dan ternyata benar seperti itu," ucapnya.

Para PSK di salon itu menawarkan praktik esek-esek dengan cara memesan pelayanan secara online. Bisa dikatakan, para tamu yang datang adalah mereka yang telah lebih dulu bertransaksi menggunakan aplikasi tertentu.
Baca juga: Anies Sering Ucapkan Ini ketika Dicaci dan Dipuji

"Mereka sistemnya transaksi melalui aplikasi online. Saat kita gerebek memang belum ada pria pelanggan yang kita amankan," kata Muksin.

PSK yang diamankan masih berusia muda. Dijadwalkan pada Senin 12 April 2021, pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan usahanya yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)