Nekat Buka saat PSBB, Mal di Depok Didenda

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:34 WIB
loading...
Nekat Buka saat PSBB,...
Satpol PP Kota Depok menjatuhkan sanksi bagi mal pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Ist
A A A
DEPOK - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjatuhkan sanksi berupa denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Depok sudah masuk dalam tahap III. Dalam fase ini ditemukan sejumlah pelaku usaha tetap buka.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, mengatakan, tahapan sudah dilakukan sebelum denda dijatuhkan. Jika sudah diberi teguran tetap nakal maka sanksi berupa denda dijatuhkan. (Baca juga: Update Covid-19 di Jakarta, 6.150 Positif, 1.425 Pasien Dinyatakan Sembuh)

“Pertama teguran lisan, tapi kan kita konfirmasi kalau mal-mal yang banyak tenantnya konfirmasi ke pengelolanya. Teguran lisan dan tertulis dan ini tidak bisa disamakan dengan teguran biasa, pakai SP 1, 2, 3 nanti keburu abis PSBB-nya,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Denda yang dijatuhkan pun mencapai jutaan rupiah bagi pelaku usaha pelanggar PSBB. Dari sejumlah mal yang dilakukan pemantauan, ditemukan empat mal yang buka. “Jadi memang dalam sehari itu sebagian besar mal kita awasi,” tandasnya. (Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Segel CBD Ciledug karena Langgar PSBB)

Adapun mal yang buka yakni di Cinere, DTC, dan Ramayana Ciplaz. “Yang masih buka tenant-tenant di luar yang dikecualikan, seperti toko pakaian. Dalam masa PSBB-kan tidak boleh buka. Yang denda itu Ciplaz (Ramayana). Sisanya ada yang kami segel dan tutup sementara,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Langgar Jam Malam-Berkerumun,...
Langgar Jam Malam-Berkerumun, Satgas COVID-19 Sidoarjo Bubarkan Pengunjung dan Tindak Pengelola Warkop
Langgar PSBB Jakarta,...
Langgar PSBB Jakarta, RM Cafe dan 5 Klub Malam Ini Pernah Disegel
Soal Kerumunan di Pantai...
Soal Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Wagub: Masih Diproses, Nanti Kita Lihat Hasilnya
14.519 Restoran Langgar...
14.519 Restoran Langgar PSBB Jakarta, Hanya 11 yang Didenda
Langgar Aturan PSBB,...
Langgar Aturan PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Melawai Disegel Permanen
Satpol PP DKI Segel...
Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
Langgar Prokes, Pesta...
Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Surabaya Dibubarkan
Pengunjung Positif Narkoba,...
Pengunjung Positif Narkoba, DKI Bakal Cabut Izin Diskotek New Monggo Mas Daan Mogot
Rekomendasi
SIG Pasok 76.000 Ton...
SIG Pasok 76.000 Ton Semen Dukung Pembangunan Bendungan Sidan di Bali
Dr Richard Lee Tawarkan...
Dr Richard Lee Tawarkan Sarwendah Jadi Mualaf: Log In Aja Dulu
Rapor Merah Bursa Saham...
Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
Berita Terkini
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
44 menit yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
1 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
1 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
3 jam yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
9 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved