2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M
Jum'at, 09 April 2021 - 17:57 WIB
loading...
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, tidak bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah KONI. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - KepalaDinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wiwi Martawijaya menegaskan, tidak bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah KONI sebesar Rp7,8 miliar. Sebab, Dispora hanya berperan sebagai perencana atas dana hibah tetap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Wiwi menjelaskan, KONI menerima hibah tersebut sebagai obrix yang laporan pertanggungjawabannya bukan ke Dispora. Dana hibah itu usulan dari KONI sebesar Rp7,8 Miliar dan dalam penggunaan dana hibah itu pihaknya pun tidak pernah memberikan arahan kepada KONI.
"Pemberiannya dari Pemkot. Ada KPA-nya dari BPKAD Rp7,8 Miliar. Laporan pertanggungjawaban bukan ke Dispora. Kalau Dispora sifatnya sebagai pembina. Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka," kata Wiwi, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Wiwi melanjutkan, akibat dugaan penyelewengan dana hibah itu, dirinya sempat disebut-sebut oleh kejaksaan dan diperiksa oleh penyidik. Sedikitnya sudah dua kali dia diperiksa oleh pihak kejaksaan. (Baca juga; Disdikbud Terbitkan 8 Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Selatan )
"Mereka yang tanggung jawab dan mereka pun menerima hibah sebagai obrix. Jadi sudah lepas. Sebagai pembina dan verifikator. Enggak ada kaitan dengan penggunaan anggaran," sambung Wiwi. (Baca juga; Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri )
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya pun langsung melakukan di penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi. Jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," ungkapnya.
Wiwi menjelaskan, KONI menerima hibah tersebut sebagai obrix yang laporan pertanggungjawabannya bukan ke Dispora. Dana hibah itu usulan dari KONI sebesar Rp7,8 Miliar dan dalam penggunaan dana hibah itu pihaknya pun tidak pernah memberikan arahan kepada KONI.
"Pemberiannya dari Pemkot. Ada KPA-nya dari BPKAD Rp7,8 Miliar. Laporan pertanggungjawaban bukan ke Dispora. Kalau Dispora sifatnya sebagai pembina. Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka," kata Wiwi, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Wiwi melanjutkan, akibat dugaan penyelewengan dana hibah itu, dirinya sempat disebut-sebut oleh kejaksaan dan diperiksa oleh penyidik. Sedikitnya sudah dua kali dia diperiksa oleh pihak kejaksaan. (Baca juga; Disdikbud Terbitkan 8 Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Selatan )
"Mereka yang tanggung jawab dan mereka pun menerima hibah sebagai obrix. Jadi sudah lepas. Sebagai pembina dan verifikator. Enggak ada kaitan dengan penggunaan anggaran," sambung Wiwi. (Baca juga; Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri )
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya pun langsung melakukan di penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi. Jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," ungkapnya.
Lihat Juga :