2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M

Jum'at, 09 April 2021 - 17:57 WIB
loading...
2 Kali Diperiksa Kejari,...
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, tidak bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah KONI. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - KepalaDinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wiwi Martawijaya menegaskan, tidak bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah KONI sebesar Rp7,8 miliar. Sebab, Dispora hanya berperan sebagai perencana atas dana hibah tetap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Wiwi menjelaskan, KONI menerima hibah tersebut sebagai obrix yang laporan pertanggungjawabannya bukan ke Dispora. Dana hibah itu usulan dari KONI sebesar Rp7,8 Miliar dan dalam penggunaan dana hibah itu pihaknya pun tidak pernah memberikan arahan kepada KONI.

"Pemberiannya dari Pemkot. Ada KPA-nya dari BPKAD Rp7,8 Miliar. Laporan pertanggungjawaban bukan ke Dispora. Kalau Dispora sifatnya sebagai pembina. Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka," kata Wiwi, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Wiwi melanjutkan, akibat dugaan penyelewengan dana hibah itu, dirinya sempat disebut-sebut oleh kejaksaan dan diperiksa oleh penyidik. Sedikitnya sudah dua kali dia diperiksa oleh pihak kejaksaan. (Baca juga; Disdikbud Terbitkan 8 Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Selatan )

"Mereka yang tanggung jawab dan mereka pun menerima hibah sebagai obrix. Jadi sudah lepas. Sebagai pembina dan verifikator. Enggak ada kaitan dengan penggunaan anggaran," sambung Wiwi. (Baca juga; Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri )

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya pun langsung melakukan di penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi. Jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved