2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M

Jum'at, 09 April 2021 - 17:57 WIB
loading...
2 Kali Diperiksa Kejari,...
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, tidak bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah KONI. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - KepalaDinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wiwi Martawijaya menegaskan, tidak bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah KONI sebesar Rp7,8 miliar. Sebab, Dispora hanya berperan sebagai perencana atas dana hibah tetap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Wiwi menjelaskan, KONI menerima hibah tersebut sebagai obrix yang laporan pertanggungjawabannya bukan ke Dispora. Dana hibah itu usulan dari KONI sebesar Rp7,8 Miliar dan dalam penggunaan dana hibah itu pihaknya pun tidak pernah memberikan arahan kepada KONI.

"Pemberiannya dari Pemkot. Ada KPA-nya dari BPKAD Rp7,8 Miliar. Laporan pertanggungjawaban bukan ke Dispora. Kalau Dispora sifatnya sebagai pembina. Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka," kata Wiwi, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Wiwi melanjutkan, akibat dugaan penyelewengan dana hibah itu, dirinya sempat disebut-sebut oleh kejaksaan dan diperiksa oleh penyidik. Sedikitnya sudah dua kali dia diperiksa oleh pihak kejaksaan. (Baca juga; Disdikbud Terbitkan 8 Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Selatan )

"Mereka yang tanggung jawab dan mereka pun menerima hibah sebagai obrix. Jadi sudah lepas. Sebagai pembina dan verifikator. Enggak ada kaitan dengan penggunaan anggaran," sambung Wiwi. (Baca juga; Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri )

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya pun langsung melakukan di penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi. Jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
UNJ Diganjar Penghargaan...
UNJ Diganjar Penghargaan KONI Pusat, Jadi Rujukan Ilmu Keolahragaan Nasional
Nazaruddin Terpilih...
Nazaruddin Terpilih Jadi Ketum Federasi Pickleball 2026–2031, KONI Beri Sambutan Positif
Rekomendasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Tak Seperti Indonesia,...
Tak Seperti Indonesia, Vietnam Pangkas PPN Sebesar 2%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved