Ketuk Palu, SD dan SMP di Kota Bandung Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka

Jum'at, 09 April 2021 - 17:30 WIB
loading...
Ketuk Palu, SD dan SMP...
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung memutuskan bakal mulai menggelar sekolah tatap muka bagi siswa SD dan SMP. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan, Kota Bandung bakal mulai menggelar sekolah tatap muka bagi siswa SD dan SMP. Kendati begitu, ketentuan sekolah tatap muka dapat digelar dengan berbagai kriteria yang mesti dipenuhi sekolah dan siswa.

Baca juga: Soal Sekolah Tatap Muka di Bandung, Pemkot Bakal Putuskan Besok

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial usai menggelar Ratas Forkopimda di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021). Menurut dia, persiapan PTM akan dilakukan pada Bulan April 2021 hingga Juli 2021.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Sudah Boleh, Mendikbud: Hanya 22% Sekolah yang Melakukan

"Nanti sifatnya tidak paksakan, kalau ada orang tua yang tidak setuju, boleh ikut daring. Karena konsepnya bisa hibrid. Kemudian tahap muka maksimal 50%," kata Oded.

Menurut dia, sekolah tatap muka harus memenuhi kriteria, yaitu pemenuhan daftar periksa (pemenuhan sarana prasarana untuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.



"Sistem pembelajaran PTM terbatas ini akan dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh. Maksimum 3 jam dengan 2 mata pelajaran, kapasitas kelas 30-50% dengan jarak 1.5 m, tidak ada kegiatan ekstra kulikuler dan olahraga," katanya

Kemudian, orang tua murid dapat memilih anaknya untuk PTM atau Pembelajaran jarak jauh dengan tidak ada paksaan. Karena, keamanan menjadi tanggung jawab bersama.

Di lingkungan sekolah, nantinya akan ada pembentukan Satgas covid 19. Kemudian, kriteria perilaku wajib protokol kesehatan di lingkungan sekolah 5M dan Melakukan etika bersin/batuk, Membawa peralatan sekolah dan ibadah sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)