Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Sidang Habib Rizieq Tidak Disiarkan Online
Jum'at, 09 April 2021 - 13:59 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak lagi menyiarkan siaran langsung dalam sidang Habib Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 12 April 2021 dan Rabu 14 April 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak lagi menyiarkan siaran langsung dalam sidang Habib Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 12 April 2021 dan Rabu 14 April 2021.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, jalannya persidangan tak akan disiarkan secara online untuk mencegah para saksi saling berhubungan dalam pemeriksaan.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan, saksi live streaming ditiadakan. Akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (8/4/2021).
Dia menjelaskan, langkah itu diambil agar persidangan berjalan lancar dan tak mengganggu para saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang. (Baca juga; Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab )
"Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang" ujarnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, jalannya persidangan tak akan disiarkan secara online untuk mencegah para saksi saling berhubungan dalam pemeriksaan.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan, saksi live streaming ditiadakan. Akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (8/4/2021).
Dia menjelaskan, langkah itu diambil agar persidangan berjalan lancar dan tak mengganggu para saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang. (Baca juga; Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab )
"Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang" ujarnya.
Lihat Juga :