Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima, Polisi Temukan LPJ Rekayasa
Sabtu, 18 April 2020 - 23:43 WIB
loading...
Ilustrasi/Okezone
A
A
A
Dugaan kasus korupsi PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah oleh pemiliknya, Boimin anggotaDPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengalami perkembangan.
Penyidik Tipikor Polres Bima Kotamenemukan bukti baru, yakni Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang direkayasa. Polisi menemukan bukti rekayasa itu, setelah polisi mengecek dari sejumlah nama yang tertera dalam daftar Warga Belajar (WB) dan Tutor pada hasil LPJ.
Banyak WB dan Tutor yang tidak jelas keberadaan orangnya, setelah pihak penyidik terjun langsung mengecek di desa tempat mereka tinggal beradasarkan alamat dan identitas di LPJ.
Saat ini, Polisi sedang menunggu surat keterangan dari Desa Nanga Wera dan Camat Wera bahwa WB dan Tutor dari hasil rekayasa LPJ benar benar tidak menetap di wilayah setempat.
"Setelah kita turun mengecek di Nanga Wera, Kecamatan Wera, dari 160 WB dan 13 orang Tutor banyak tidak dijumpai orangnya. Bahkan kepala desa setempat pun menyatakan, WB dan Tutor yang dimaksud dalam LPJ PKBM Karoko Mas tidak terdaftar sebagai warganya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manosoh Prayugo, saat diwawancarai, Sabtu (18/04).
Penyidik Tipikor Polres Bima Kotamenemukan bukti baru, yakni Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang direkayasa. Polisi menemukan bukti rekayasa itu, setelah polisi mengecek dari sejumlah nama yang tertera dalam daftar Warga Belajar (WB) dan Tutor pada hasil LPJ.
Banyak WB dan Tutor yang tidak jelas keberadaan orangnya, setelah pihak penyidik terjun langsung mengecek di desa tempat mereka tinggal beradasarkan alamat dan identitas di LPJ.
Saat ini, Polisi sedang menunggu surat keterangan dari Desa Nanga Wera dan Camat Wera bahwa WB dan Tutor dari hasil rekayasa LPJ benar benar tidak menetap di wilayah setempat.
"Setelah kita turun mengecek di Nanga Wera, Kecamatan Wera, dari 160 WB dan 13 orang Tutor banyak tidak dijumpai orangnya. Bahkan kepala desa setempat pun menyatakan, WB dan Tutor yang dimaksud dalam LPJ PKBM Karoko Mas tidak terdaftar sebagai warganya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manosoh Prayugo, saat diwawancarai, Sabtu (18/04).
Lihat Juga :