Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Diberi Perlindungan dan Keadilan

Rabu, 20 Mei 2020 - 18:50 WIB
loading...
Dipindah ke Nusakambangan,...
kepada HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith saat dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dituntut memberikan keamanan kepada HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith usai dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan. Tuntutan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Habib Novel Bamukmin.

"Jelas kami akan menuntut perlindungan dan keadilan serta keamanan mengingat sikon saat ini yang sudah krisis multi dimensi dan sangat tidak menentu mau dibawa kemana negara Indonesia ini," ujar Habib Novel saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (20/5/2020).

Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengecek Habib Bahar di Lapas Nusakambangan. Karena, dianggapnya Habib Bahar mendapatkan perlakuan diskriminatif. ( )

"Untuk itu upaya kami ingin mengecek keberadaan HB Bahar yang sebenarnya demi mengetahui kondisi beliau baik fisik maupun psycis beliau yang telah diperlakukan secara diskriminasi dan keji tidak seimbang dengan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya," jelas Novel. ( )

Habib Bahar sebelumnya mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473pada tanggal 15 Mei 2020.Habib Bahar memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

PK Bapas Bogor menilai bahwa selama menjalankan asimilasi Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. ( )

Habib Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Dan ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan (Lapas) untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Habib Bahar Murka Praka...
Habib Bahar Murka Praka Supriyadi Tewas Dibunuh di Bekasi
Polisi Periksa 8 Saksi...
Polisi Periksa 8 Saksi terkait Habib Bahar Ditembak OTK
Luka Tembak di Perut,...
Luka Tembak di Perut, Kondisi Habib Bahar bin Smith Stabil
Habib Bahar Ditembak...
Habib Bahar Ditembak OTK, Polisi Amankan Sorban dan Baju sebagai Barang Bukti
Ditembak OTK, Habib...
Ditembak OTK, Habib Bahar bin Smith Luka Tembak di Perut
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Bogor, Polisi Lakukan Ini
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith Ditembak Orang Tak Dikenal di Bogor
Program Asimilasi di...
Program Asimilasi di Rumah, 62 Napi Lapas Semarang Bebas Penjara
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Raksasa Teknologi Terguncang:...
Raksasa Teknologi Terguncang: Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
5 Fakta Mathew Baker...
5 Fakta Mathew Baker yang Mengejutkan
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
Berita Terkini
Malam Ini Arus Balik...
Malam Ini Arus Balik di Tol Palikanci, Tol Cipali, dan Pantura Ramai Lancar
45 menit yang lalu
Hujan Deras, Pemudik...
Hujan Deras, Pemudik Terjebak Banjir di Jalan Arteri Gedebage Bandung
51 menit yang lalu
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
1 jam yang lalu
Tragis! 6 Orang Tenggelam...
Tragis! 6 Orang Tenggelam di Pantai Ammani Pinrang, 3 Tewas
1 jam yang lalu
Malam Ini Puncak Arus...
Malam Ini Puncak Arus Balik, ASDP Terapkan TBB di 6 Dermaga Bakauheni
1 jam yang lalu
Macet Horor di Pelabuhan...
Macet Horor di Pelabuhan Bakauheni, Kendaraan Antre 4 Km
1 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved