Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Diberi Perlindungan dan Keadilan

Rabu, 20 Mei 2020 - 18:50 WIB
loading...
Dipindah ke Nusakambangan,...
kepada HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith saat dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dituntut memberikan keamanan kepada HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith usai dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan. Tuntutan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Habib Novel Bamukmin.

"Jelas kami akan menuntut perlindungan dan keadilan serta keamanan mengingat sikon saat ini yang sudah krisis multi dimensi dan sangat tidak menentu mau dibawa kemana negara Indonesia ini," ujar Habib Novel saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (20/5/2020).

Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengecek Habib Bahar di Lapas Nusakambangan. Karena, dianggapnya Habib Bahar mendapatkan perlakuan diskriminatif. (Baca juga: Ditempatkan di Lapas Supermax Nusakambangan, Pengacara Habib Bahar: Prosedurnya Repot di Masa Pandemi Hanya Bisa Video Call )

"Untuk itu upaya kami ingin mengecek keberadaan HB Bahar yang sebenarnya demi mengetahui kondisi beliau baik fisik maupun psycis beliau yang telah diperlakukan secara diskriminasi dan keji tidak seimbang dengan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya," jelas Novel. (Baca juga: Tolak Keluarga dan Kuasa Hukum Habib Bahar, Pihak Lapas Gunung Sindur Dinilai Arogan )

Habib Bahar sebelumnya mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473pada tanggal 15 Mei 2020.Habib Bahar memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warganet Kesal! Fadlun...
Warganet Kesal! Fadlun Balghoits Terus Pasang Badan, Sementara Habib Bahar Masih Bungkam
Video Lama Terungkap,...
Video Lama Terungkap, Habib Bahar Klaim Cinta Seumur Hidup Hanya untuk Fadlun
Profil Fadlun Faisal...
Profil Fadlun Faisal Balghoits, Istri Sah Habib Bahar Tegas Bantah Tuduhan Helwa Bachmid
Rekomendasi
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved