Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Diberi Perlindungan dan Keadilan
Rabu, 20 Mei 2020 - 18:50 WIB
loading...
kepada HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith saat dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dituntut memberikan keamanan kepada HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith usai dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan. Tuntutan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Habib Novel Bamukmin.
"Jelas kami akan menuntut perlindungan dan keadilan serta keamanan mengingat sikon saat ini yang sudah krisis multi dimensi dan sangat tidak menentu mau dibawa kemana negara Indonesia ini," ujar Habib Novel saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (20/5/2020).
Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengecek Habib Bahar di Lapas Nusakambangan. Karena, dianggapnya Habib Bahar mendapatkan perlakuan diskriminatif. (Baca juga: Ditempatkan di Lapas Supermax Nusakambangan, Pengacara Habib Bahar: Prosedurnya Repot di Masa Pandemi Hanya Bisa Video Call )
"Untuk itu upaya kami ingin mengecek keberadaan HB Bahar yang sebenarnya demi mengetahui kondisi beliau baik fisik maupun psycis beliau yang telah diperlakukan secara diskriminasi dan keji tidak seimbang dengan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya," jelas Novel. (Baca juga: Tolak Keluarga dan Kuasa Hukum Habib Bahar, Pihak Lapas Gunung Sindur Dinilai Arogan )
Habib Bahar sebelumnya mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473pada tanggal 15 Mei 2020.Habib Bahar memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
"Jelas kami akan menuntut perlindungan dan keadilan serta keamanan mengingat sikon saat ini yang sudah krisis multi dimensi dan sangat tidak menentu mau dibawa kemana negara Indonesia ini," ujar Habib Novel saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (20/5/2020).
Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengecek Habib Bahar di Lapas Nusakambangan. Karena, dianggapnya Habib Bahar mendapatkan perlakuan diskriminatif. (Baca juga: Ditempatkan di Lapas Supermax Nusakambangan, Pengacara Habib Bahar: Prosedurnya Repot di Masa Pandemi Hanya Bisa Video Call )
"Untuk itu upaya kami ingin mengecek keberadaan HB Bahar yang sebenarnya demi mengetahui kondisi beliau baik fisik maupun psycis beliau yang telah diperlakukan secara diskriminasi dan keji tidak seimbang dengan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya," jelas Novel. (Baca juga: Tolak Keluarga dan Kuasa Hukum Habib Bahar, Pihak Lapas Gunung Sindur Dinilai Arogan )
Habib Bahar sebelumnya mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473pada tanggal 15 Mei 2020.Habib Bahar memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
Lihat Juga :