Cari Kerja Kini Lebih Mudah dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Kamis, 08 April 2021 - 23:10 WIB
loading...
Cari Kerja Kini Lebih...
Rombongan Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Parepare Pemimpin Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia terkait koordinasi mekanisme penerbitan AK-1 pekerja migran. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Mencari kerja kini jauh lebih mudah dengansistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker). Sistem ini mulai diaplikasikan tahun 2020 oleh Kementerian Ketenagakerjaan .

Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Parepare , La Ode Arwah Rahman mengemukakan, sisnaker merupakan platform sistem pelayanan ketenagakerjaan berbasis online untuk menyikapi tuntutan digitalisasi.

Baca juga: Kota Parepare Jadi Daerah dengan Inovasi Terbaik di Sulsel

Sisnaker, kata La Ode, mulai diterapkan sejak akhir tahun 2020. Hanya saja, masih banyak masyarakat belum mengetahui keberadaan aplikasi ini.

“Saya kira masyarakat, khususnya para pencari kerja wajib mengetahui informasi ini. Aplikasinya sangat bagus dan sangat memudahkan serta komunikatif,” jelasnya , Kamis (8/4/2021).

Melalui aplikasi sisnaker, jelas La Ode, perusahaan penyedia pekerjaan juga dapat segera mengetahui keahlian calon pekerja. Sebaliknya, para pencari kerja bisa mendapatkan informasi perusahaan mana saja yang membutuhkan pekerja atau keahlian mereka.

“Aplikasi ini menghubungkan kebutuhan dan layanan secara digital antara regulator atau pemerintah, pencari kerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Jadi semacam 3 in 1. Ini adalah solusi dalam menghadapi pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan,” papar La Ode.

Baca juga: Dinas Perdagangan Parepare Warning Pangkalan Nakal

La Ode menambahkan, layanan ini bersifat interkoneksi, digunakan di pusat hingga daerah. Ada 12 layanan teknis ketenagakerjaan, di antaranya layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan penggunaan tenaga kerja asing dan layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Terpisah, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Parepare , Martini Yahya menjelaskan, untuk mengakses aplikasi ini, masyarakat cukup mengunduh di Playstore android. Selanjutnya membuat akun serta mengisi data lengkap yang dibutuhkan.

“Sangat gampang. Cukup download, buat akun, daftar dan bisa langsung akses. Fitur-fiturnya cukup beragam dan lengkap. Semua kebutuhan informasi dan layanan ketenagakerjaan ada di dalamnya,” ujar Martini.

Baca juga: 335 ASN Parepare Naik Pangkat, SK Diserahkan Secara Mobile

Kini masyarakat kata dia, tidak perlu lagi repot datang dan antre di kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan kartu tanda pencari kerja (AK.1). Melalui aplikasi ini, layanan tersebut dapat diperoleh dengan mudah.

“Untuk AK.1, setelah terdaftar di sisnaker, silahkan pilih menu penerbitan AK.1. Lalu masukan semua informasi yang diminta, dan setelah selesai, kartu AK.1 sudah dapat diambil di kantor Dinas Kerja tanpa harus mengantri atau menunggu,” tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Ribu Pendatang Baru...
12 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Persiapkan Diri
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Kericuhan di Job Fair...
Kericuhan di Job Fair Bekasi Pasti Bisa Expo, Sejumlah Pencari Kerja Pingsan
Bank Jatim Dukung Job...
Bank Jatim Dukung Job Fair 2024, Tersedia 4.501 Lowongan Pekerjaan
Edan, Gadis Anyer Ini...
Edan, Gadis Anyer Ini sejak 2021 Tipu 80 Pencari Kerja Buat Bayar Rentenir
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Inilah 10 Deretan Job...
Inilah 10 Deretan Job Portal Terpopuler dan Terlengkap di Indonesia
Ramai WNI Cari Kerja...
Ramai WNI Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
Job Fair di Bekasi Ricuh,...
Job Fair di Bekasi Ricuh, Kemnaker: Kami Memahami Tingginya Antusiasme Mencari Kerja
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved