Basarnas Minta Semua Kapal dan Pesawat Daftarkan Perangkat Radio
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), meminta kepada seluruh pemilik moda transportasi udara, laut atau pengguna radio beacon baik tipe Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), Emergency Locator Transmitter (ELT), dan Personal Locator Beacon (PLP) agar diregistrasi.
Kasubdit Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi Basarnas , Anggit Mulyo Satoto mengatakan, radio beacon merupakan suar pemancar sinyal marabahaya yang diaktifkan pada situasi mengancam jiwa.
Dia mengatakan, registrasi bertujuan agar petugas penyelamat dapat menemukan lokasi dan memberikan pertolongan sesegera mungkin.
"Pendaftaran peralatan komunikasi darurat ini sangat penting terutama untuk pelayaran. Karenanya bagi pemilik radio beacon sekiranya dapat mendaftarkan peralatan tersebut kepada Basarnas," ujar Anggit dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews, Kamis, (8/4/2021).
Dia menjelaskan, radio beacon tipe EPIRB digunakan di kapal, ELT digunakan di pesawat, sementara PLB digunakan perorangan di lokasi terpencil. Anggit mengungkapkan registrasi dilakukan dengan datang langsung ke Basarnas atau mengisi formulir registrasi nama perusahaan, detail data kapal dan emergency contact.
"Dan untuk mendaftarkan ke pihak Basarnas tidak akan memungut biaya," tegas Anggit.
Basarnas kata Anggit, telah menyosialisasikan sistem deteksi dini sebagai media publikasi serta imbauan untuk meningkatkan kesadaran pemilik moda transportasi untuk mendaftarkan radio beacon guna menjaga respon kecepatan maximum (golden hours) untuk meyakinkan keselamatan hidup tetap terjaga.
Kepala Kesyahbandaran Utama Makassar, Ahmad Wahid yang juga membuka giat Sosialisasi Sistem Deteksi Dini di Ruang Rapat Kantor Basarnas Sulsel pada Kamis, (8/04/2021) memberikan apresiasi giat tersebut karena dengan ini akan membangkitkan awareness kepada perusahaan pelayaran untuk meregistrasikan peralatan komunikasi darurat.
"Dengan ter-registrasinya peralatan tersebut maka apabila terjadi kondisi darurat, akan segera diketahui, kapalnya siapa? Lokasinya dimana? Sehingga pelaksanaan pencarian bisa cepat dilakukan. Dalam hal ini yaitu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas ," tutur Ahmad.
Sekadara informasi Basarnas terus melakukan sosialisasi deteksi dini ini. Kota Makassar merupakan kota ketiga tempat sosialisasi, selanjutnya akan dilaksanakan di seluruh kota se-Indonesia. Sampai seluruh pemilik dan pengguna radio beacon terdata.
Kasubdit Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi Basarnas , Anggit Mulyo Satoto mengatakan, radio beacon merupakan suar pemancar sinyal marabahaya yang diaktifkan pada situasi mengancam jiwa.
Dia mengatakan, registrasi bertujuan agar petugas penyelamat dapat menemukan lokasi dan memberikan pertolongan sesegera mungkin.
"Pendaftaran peralatan komunikasi darurat ini sangat penting terutama untuk pelayaran. Karenanya bagi pemilik radio beacon sekiranya dapat mendaftarkan peralatan tersebut kepada Basarnas," ujar Anggit dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews, Kamis, (8/4/2021).
Dia menjelaskan, radio beacon tipe EPIRB digunakan di kapal, ELT digunakan di pesawat, sementara PLB digunakan perorangan di lokasi terpencil. Anggit mengungkapkan registrasi dilakukan dengan datang langsung ke Basarnas atau mengisi formulir registrasi nama perusahaan, detail data kapal dan emergency contact.
"Dan untuk mendaftarkan ke pihak Basarnas tidak akan memungut biaya," tegas Anggit.
Basarnas kata Anggit, telah menyosialisasikan sistem deteksi dini sebagai media publikasi serta imbauan untuk meningkatkan kesadaran pemilik moda transportasi untuk mendaftarkan radio beacon guna menjaga respon kecepatan maximum (golden hours) untuk meyakinkan keselamatan hidup tetap terjaga.
Kepala Kesyahbandaran Utama Makassar, Ahmad Wahid yang juga membuka giat Sosialisasi Sistem Deteksi Dini di Ruang Rapat Kantor Basarnas Sulsel pada Kamis, (8/04/2021) memberikan apresiasi giat tersebut karena dengan ini akan membangkitkan awareness kepada perusahaan pelayaran untuk meregistrasikan peralatan komunikasi darurat.
"Dengan ter-registrasinya peralatan tersebut maka apabila terjadi kondisi darurat, akan segera diketahui, kapalnya siapa? Lokasinya dimana? Sehingga pelaksanaan pencarian bisa cepat dilakukan. Dalam hal ini yaitu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas ," tutur Ahmad.
Sekadara informasi Basarnas terus melakukan sosialisasi deteksi dini ini. Kota Makassar merupakan kota ketiga tempat sosialisasi, selanjutnya akan dilaksanakan di seluruh kota se-Indonesia. Sampai seluruh pemilik dan pengguna radio beacon terdata.
(agn)