Basarnas Minta Semua Kapal dan Pesawat Daftarkan Perangkat Radio
Kamis, 08 April 2021 - 15:35 WIB
loading...
Basarnas melakukan sosialisasi Sistem Deteksi Dini di Ruang Rapat Kantor Basarnas Sulsel pada Kamis, (8/04/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), meminta kepada seluruh pemilik moda transportasi udara, laut atau pengguna radio beacon baik tipe Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), Emergency Locator Transmitter (ELT), dan Personal Locator Beacon (PLP) agar diregistrasi.
Kasubdit Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi Basarnas , Anggit Mulyo Satoto mengatakan, radio beacon merupakan suar pemancar sinyal marabahaya yang diaktifkan pada situasi mengancam jiwa.
Dia mengatakan, registrasi bertujuan agar petugas penyelamat dapat menemukan lokasi dan memberikan pertolongan sesegera mungkin.
Baca Juga: Basarnas Sisir Sungai Cari Warga yang Dilaporkan Diterkam Buaya Saat Cari Kerang
"Pendaftaran peralatan komunikasi darurat ini sangat penting terutama untuk pelayaran. Karenanya bagi pemilik radio beacon sekiranya dapat mendaftarkan peralatan tersebut kepada Basarnas," ujar Anggit dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews, Kamis, (8/4/2021).
Dia menjelaskan, radio beacon tipe EPIRB digunakan di kapal, ELT digunakan di pesawat, sementara PLB digunakan perorangan di lokasi terpencil. Anggit mengungkapkan registrasi dilakukan dengan datang langsung ke Basarnas atau mengisi formulir registrasi nama perusahaan, detail data kapal dan emergency contact.
"Dan untuk mendaftarkan ke pihak Basarnas tidak akan memungut biaya," tegas Anggit.
Kasubdit Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi Basarnas , Anggit Mulyo Satoto mengatakan, radio beacon merupakan suar pemancar sinyal marabahaya yang diaktifkan pada situasi mengancam jiwa.
Dia mengatakan, registrasi bertujuan agar petugas penyelamat dapat menemukan lokasi dan memberikan pertolongan sesegera mungkin.
Baca Juga: Basarnas Sisir Sungai Cari Warga yang Dilaporkan Diterkam Buaya Saat Cari Kerang
"Pendaftaran peralatan komunikasi darurat ini sangat penting terutama untuk pelayaran. Karenanya bagi pemilik radio beacon sekiranya dapat mendaftarkan peralatan tersebut kepada Basarnas," ujar Anggit dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews, Kamis, (8/4/2021).
Dia menjelaskan, radio beacon tipe EPIRB digunakan di kapal, ELT digunakan di pesawat, sementara PLB digunakan perorangan di lokasi terpencil. Anggit mengungkapkan registrasi dilakukan dengan datang langsung ke Basarnas atau mengisi formulir registrasi nama perusahaan, detail data kapal dan emergency contact.
"Dan untuk mendaftarkan ke pihak Basarnas tidak akan memungut biaya," tegas Anggit.
Lihat Juga :