Mau Dapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Catat Syaratnya
Kamis, 08 April 2021 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hore...! Biaya Operasional RT dan RW di Surabaya Naik 100 Persen
“Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai jam 09.00 – 14.00 Wita. Diharapkan pelaku usaha yang bakal membawa berkas tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Walelang.
Ditambahkannya, pendaftaran dibuka hingga September 2021 dan dipastikan pelaku bakal menerima BPUM untuk tahun 2021. “Setiap hari kami langsung menginput berkas yang masuk ke database penerima BPUM di Kementerian Koperasi. Itu sebabnya pendafataran hanya sampai jam 14.00 Wita,” tuturnya
“Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai jam 09.00 – 14.00 Wita. Diharapkan pelaku usaha yang bakal membawa berkas tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Walelang.
Ditambahkannya, pendaftaran dibuka hingga September 2021 dan dipastikan pelaku bakal menerima BPUM untuk tahun 2021. “Setiap hari kami langsung menginput berkas yang masuk ke database penerima BPUM di Kementerian Koperasi. Itu sebabnya pendafataran hanya sampai jam 14.00 Wita,” tuturnya
(msd)
Lihat Juga :