Ramadhan 2021, Pemkot Tangerang Larang SOTR dan Takbir Keliling

Kamis, 08 April 2021 - 12:49 WIB
loading...
Ramadhan 2021, Pemkot...
Sejumlah warga menebeng di mobil bak melakukan takbir keliling. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
TANGERANGS - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama Ramadhan . Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor : 180/1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat edara ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Meski melarang SOTR dan takbir keliling, kata Arif, buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," jelas Arief dalam surat edaran yang dikutip, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Sahur On the Road Dilarang, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan dan Patroli Besar-besaran

Untuk pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan mengira kapasitas jamaah di dalam masjid ataupun musala.

"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.

Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan memakai masker selama di dalam masjid dan membawa peralatan ibadah masing-masing.

"Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief. Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road di Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPR Soroti Sound Horeg...
MPR Soroti Sound Horeg dan Penari Seksi Iringi SOTR di Jombang: Tak Sesuai Prinsip Berpuasa
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Wakil Ketua DPRD Kota...
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Imbau Pemkot Terus Lakukan Penataan Kali Sipon
Rekomendasi
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved