Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Perhitungan aspek kewaspadaan dilakukan dengan memberikan skoring secara ilmiah. Skor antara 8-11 masuk level 5 atau zona hitam (kritis). Skor 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat).
"Skornya 15-17 masuk level 3 atau kewaspadaan cukup berat, zona kuning dan jika skornya 21-24 maka masuk level 1 atau zona hijau," kata Kang Emil.
(Baca: Masuk Zona Merah COVID-19, PSBB Kota Tasikmalaya Diperpanjang Sampai 29 Mei)
Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 hingga 60 persen, level 2 boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," imbuhnya.
"Skornya 15-17 masuk level 3 atau kewaspadaan cukup berat, zona kuning dan jika skornya 21-24 maka masuk level 1 atau zona hijau," kata Kang Emil.
(Baca: Masuk Zona Merah COVID-19, PSBB Kota Tasikmalaya Diperpanjang Sampai 29 Mei)
Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 hingga 60 persen, level 2 boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," imbuhnya.
(muh)
Lihat Juga :