Demi Gaya Hidup, Wanita Cantik Ini Nekat Bius Sopir Rental untuk Gasak Mobil

Selasa, 06 April 2021 - 21:22 WIB
loading...
Demi Gaya Hidup, Wanita...
Hanya demi gaya hidup Dinda Arista Wardani (28) seorang wanita cantik di Kota Semarang nekat menjadi pelaku pencurian mobil dengan modus pembiusan menggunakan cairan racun obat tetes mata. Foto iNews TV/Kristadi
A A A
SEMARANG - Hanya demi gaya hidup Dinda Arista Wardani (28) seorang wanita cantik di Kota Semarang nekat menjadi pelaku pencurian mobil dengan modus pembiusan menggunakan cairan racun obat tetes mata. Korbannya adalah seorang sopir mobil rental yang dalam keadaan sakit ditinggal di rumah sakit sementara mobil korban dibawa lari untuk selanjutnya dijual.

Namun aksi wanita cantik ini digagalkan Tim Resmob Polrestabes Semarang di halaman SPBU Jalan Sukun, Banyumanik Semarang. Dinda Arista Wardani warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung dibekuk tak lama usai mengantar korban di Rumah Sakit Banyumanik.

Sementara laki-laki pembawa mobil itu dibebaskan karena merupakan seorang sopir yang dipanggil oleh tersangka lewat aplikasi online untuk mengantar tersangka dan korban ke rumah sakit.

Baca: Niat Jual Keperawanan, Gadis Cantik di Madina Malah Ditipu Mucikari dan Diperkosa Pria Pemesan


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam catatan Polisi ternyata aksi pencurian mobil dengan modus pembiusan sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.

“Dua aksi pencurian mobil sebelumnya berjalan mulus dengan masing-masing mobil dijual seharga Rp10 juta namun pada aksi ketiga ini tersangka berhasil ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana.

Di hadapan Polisi tersangka mengaku jika racun dari obat tetes mata itu dicampur saat sopir mobil rental sedang pergi ke kamar mandi.

“Tersangka juga mengaku jika berhasil melakukan pencurian uang penjualan mobil akan digunakan untuk gaya hidup main di mal,” timpalnya.

Baca juga : 2 Wanita Cantik Tega Jual Gadis-gadis Belia dari Tana Toraja ke Manado


Selain membekuk tersangka petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil, botol mineral dan botol obat tetes mata.

“Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan/ dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)