Penyuntik Filler Payudara, Polisi: Pelaku Tak Punya Latar Belakang Kedokteran

Selasa, 06 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
Penyuntik Filler Payudara,...
Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - SR, penyuntik filler payudara kepada T dan D bukanlah seorang dokter spesialis bedah pelastik . Bahkan, pelaku juga tidak mempunyai latar belakang kedokteran.

"Tidak punya latar belakang kedokteran, SR adalah lulusan sarjana pertanian, atau tidak ada kaitannya dengan medis atau kedokteran," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Kepada polisi, SR mengaku belajar menyuntikan cairan filler kepada LC yang diakuinya sebagai dokter secara privat, dan langsung diberikan sertifikat.

"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk bisa membuat korban percaya terkait praktik yang dilakukan oleh SR," bebernya. Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Filler Payudara di Tangsel

Ady mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. "Kita dalami lagi untuk melakukan pengejaran ke beberapa orang untut bisa melengkapi pengungkapan kasus filler payudara ilegal ini," tukas Ady.

Sementara itu, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Barat, Dokter Dolar mengatakan, praktik ilegal yang dilakukan SR sangat mencederai dunia kesehatan. Dolar mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh rayuan cairan abal-abal yang beredar di media sosial, juga praktik-prakter kedokteran yang dilakukan di kamar hotel.

"Jadi SR ini mengaku sebagai dokter. Padahal dokter tidak melakukan praktek di hotel-hotel. Maka kalau ada praktik di hotel-hotel, laporkan ke polisi," kata Dolar.

Apalagi, lanjutnya, hanya dokter umum saja yang diperbolehkan untuk mengambil spesialis kecantikan. Itu juga harus mematuhi beberapa aturan yang berlaku. Baca juga:Belangnya Terbongkar, Pelaku Filler Payudara Langsung Tutup Usaha dan Kabur ke Kampung

"Seorang dokter praktik aturannya banyak dari UU 29 tahun 2004, UU kesehatan, UU Rumah Sakit, Aturan Kemenkes, Aturan IDI, Aturan BPJS dan Aturan KUHP," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved