Penyuntik Filler Payudara, Polisi: Pelaku Tak Punya Latar Belakang Kedokteran
Selasa, 06 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Barat, Dokter Dolar mengatakan, praktik ilegal yang dilakukan SR sangat mencederai dunia kesehatan. Dolar mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh rayuan cairan abal-abal yang beredar di media sosial, juga praktik-prakter kedokteran yang dilakukan di kamar hotel.
"Jadi SR ini mengaku sebagai dokter. Padahal dokter tidak melakukan praktek di hotel-hotel. Maka kalau ada praktik di hotel-hotel, laporkan ke polisi," kata Dolar.
Apalagi, lanjutnya, hanya dokter umum saja yang diperbolehkan untuk mengambil spesialis kecantikan. Itu juga harus mematuhi beberapa aturan yang berlaku. Baca juga:Belangnya Terbongkar, Pelaku Filler Payudara Langsung Tutup Usaha dan Kabur ke Kampung
"Seorang dokter praktik aturannya banyak dari UU 29 tahun 2004, UU kesehatan, UU Rumah Sakit, Aturan Kemenkes, Aturan IDI, Aturan BPJS dan Aturan KUHP," tutupnya.
"Jadi SR ini mengaku sebagai dokter. Padahal dokter tidak melakukan praktek di hotel-hotel. Maka kalau ada praktik di hotel-hotel, laporkan ke polisi," kata Dolar.
Apalagi, lanjutnya, hanya dokter umum saja yang diperbolehkan untuk mengambil spesialis kecantikan. Itu juga harus mematuhi beberapa aturan yang berlaku. Baca juga:Belangnya Terbongkar, Pelaku Filler Payudara Langsung Tutup Usaha dan Kabur ke Kampung
"Seorang dokter praktik aturannya banyak dari UU 29 tahun 2004, UU kesehatan, UU Rumah Sakit, Aturan Kemenkes, Aturan IDI, Aturan BPJS dan Aturan KUHP," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :