Bupati Simalungun Terpilih Radiapoh Klaim Tidak Ada Mutasi Pejabat Pasca Pelantikan
Senin, 05 April 2021 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Informasi yang diperoleh, sesuai undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang mutasi, kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota yang baru dilantik hanya bisa melakukan pergantian pejabat 6 bulan setelah dilantik, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca juga: Hindari Mobil, Truk Kontainer Terjun ke Jurang 10 Meter
Kemudian kepala daerah yang baru dilantik sesuai dengan undang-undang nomor 05/2014 pasal 116 ayat 1, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi setingkat sekda dan untuk pergantiannya harus ada persetujuan presiden.
Baca juga: Hindari Mobil, Truk Kontainer Terjun ke Jurang 10 Meter
Kemudian kepala daerah yang baru dilantik sesuai dengan undang-undang nomor 05/2014 pasal 116 ayat 1, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi setingkat sekda dan untuk pergantiannya harus ada persetujuan presiden.
(boy)
Lihat Juga :