Perang Saudara di Beoga Papua Berakhir, Proses Dijaga Ketat TPNPB-OPM
Senin, 05 April 2021 - 07:01 WIB
loading...
Proses perdamaian perang saudara antara antara Kubu Aten kum dan Oaniti Manga di Beoga, Kabupaten Puncak dijaga ketat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). Foto Ist
A
A
A
BEOGA - Pemerintah Kabupaten Puncak dipimpin Bupati Puncak Willem Wandik, dan pimpinan dan anggota DPRD Puncak berhasil memediasi proses perdamaian perang saudara antara Kubu Aten kum dan Oaniti Manga. Proses perdamaian dilakukan melalui prosesi adat belah kayu dan patah panah sejak 1 April 2021 lalu. Yang menarik proses perdamaian dijaga ketat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) . Sehingga Bupati dan rombongan DPRD memutuskan pergi tanpa dikawal pasukan TNI/Polri. Pasukan TNI/Polri hanya berada di Ibukota Distrik.
![Perang Saudara di Beoga Papua Berakhir, Proses Dijaga Ketat TPNPB-OPM]()
Sebelumnya antara Kubu Aten Kum dan Oaniti Manga saling menyerang dengan anak panah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan puluhan luka panah. Perang terjadi yang terjadi di Kampung Julukoma, Distrik Beoga sejak Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Bahkan yang menariknya, dalam perang kali ini, hukum positif sudah diberlakukan,terbukti dengan pelaku perzinahan Aten Kum, pelaku perang, sudah ditahan oleh aparat Polres Puncak, dan sudah di bawa ke Ilaga dan ditahan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca : Deklarasi di Tembagapura, Masyarakat Pegunungan Papua Tolak Aksi Kekerasan KKB
Untuk diketahui peristiwa perang saudara ini, berawal dari kasus perzinahan antara Aten Kum dan istri dari Oanti Manga, sehingga ada tarik menarik denda adat, dan akhirnya kedua belah pihak angkat senjata panah sehingga menyebabkan satu gembala tewas. Korban terkena anak panah dan meninggal dunia saat perawatan di RS di Timika, dampaknya perang pun menjadi besar antara kedua belah kubu.
Bupati Puncak Willem Wandik yang tak mau melihat pertikaian yang menggunakan alat perang tradisional panah dan busur tersebut, sejak Kamis 1 April bersama pimpinan dan anggota DPRD Puncak, Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia dan pihak TNI, turun ke Distrik Beoga untuk mendamaikan perang saudara tersebut.
"Dalam perdamaian ini, penegakan hukum positif sudah diberlakukan, bahkan ke depan,jika ada lagi terjadi perang,maka proses hukum akan tetap ditegakkan, siapa berani perang atau bunuh orang, maka pelaku akan ditangkap dan diproses, hingga ke pengadilan," kata Bupati, Minggu (4/4/2021).
“Kita mulai menegakan hukum, apalagi kita sudah punya aparat penegak hukum,ada Polres, ada Kodim dan Koramil. Siapa berbuat, dialah yang menanggung akibat hukuman, kasus ini akan menjadi efek jera, tidak boleh lagi main hakim sendiri, adat, atau angkat panah lagi,”tegasnya.

Sebelumnya antara Kubu Aten Kum dan Oaniti Manga saling menyerang dengan anak panah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan puluhan luka panah. Perang terjadi yang terjadi di Kampung Julukoma, Distrik Beoga sejak Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Bahkan yang menariknya, dalam perang kali ini, hukum positif sudah diberlakukan,terbukti dengan pelaku perzinahan Aten Kum, pelaku perang, sudah ditahan oleh aparat Polres Puncak, dan sudah di bawa ke Ilaga dan ditahan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca : Deklarasi di Tembagapura, Masyarakat Pegunungan Papua Tolak Aksi Kekerasan KKB
Untuk diketahui peristiwa perang saudara ini, berawal dari kasus perzinahan antara Aten Kum dan istri dari Oanti Manga, sehingga ada tarik menarik denda adat, dan akhirnya kedua belah pihak angkat senjata panah sehingga menyebabkan satu gembala tewas. Korban terkena anak panah dan meninggal dunia saat perawatan di RS di Timika, dampaknya perang pun menjadi besar antara kedua belah kubu.
Bupati Puncak Willem Wandik yang tak mau melihat pertikaian yang menggunakan alat perang tradisional panah dan busur tersebut, sejak Kamis 1 April bersama pimpinan dan anggota DPRD Puncak, Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia dan pihak TNI, turun ke Distrik Beoga untuk mendamaikan perang saudara tersebut.
"Dalam perdamaian ini, penegakan hukum positif sudah diberlakukan, bahkan ke depan,jika ada lagi terjadi perang,maka proses hukum akan tetap ditegakkan, siapa berani perang atau bunuh orang, maka pelaku akan ditangkap dan diproses, hingga ke pengadilan," kata Bupati, Minggu (4/4/2021).
“Kita mulai menegakan hukum, apalagi kita sudah punya aparat penegak hukum,ada Polres, ada Kodim dan Koramil. Siapa berbuat, dialah yang menanggung akibat hukuman, kasus ini akan menjadi efek jera, tidak boleh lagi main hakim sendiri, adat, atau angkat panah lagi,”tegasnya.
Lihat Juga :