Diduga Sering Pelesiran Keluar Lapas, Ini Tanggapan Keluarga Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Minggu, 04 April 2021 - 18:46 WIB
loading...
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019) silam. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
BANDUNG - Keluarga terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra), Nur Alam angkat bicara terkait tudingan sering keluar Lapas Sukamiskin . Terakhir, tudingan atas kehadirannya di persidangan PT Tonia Mitra Sejahtera.
Anak dari Nur Alam, Radan, dalam keterangan mengatakan, permasalahan hukumnya sudah selesai ditangani oleh aparat penegak hukum dengan bukti inkrah, sehingga untuk selanjutnya pembinaan di Lapas merupakan kewenangan Kemenkumham.
Baca juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diduga Sering Pelesiran dari Lapas
Menurut dia, masyarakat harus paham,dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin,Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.
“Warga binaan harus melampirkan syarat-syarat baku yang harus dipenuhi. Selain itu, warga binaan juga merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-undang," beber dia.
Anak dari Nur Alam, Radan, dalam keterangan mengatakan, permasalahan hukumnya sudah selesai ditangani oleh aparat penegak hukum dengan bukti inkrah, sehingga untuk selanjutnya pembinaan di Lapas merupakan kewenangan Kemenkumham.
Baca juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diduga Sering Pelesiran dari Lapas
Menurut dia, masyarakat harus paham,dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin,Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.
“Warga binaan harus melampirkan syarat-syarat baku yang harus dipenuhi. Selain itu, warga binaan juga merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-undang," beber dia.
Lihat Juga :