Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe
Minggu, 04 April 2021 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Syafullah menjelaskan, meski dalam kasus tindak pidana korupsi jalan tani Bulo-Buloe kerugian negara telah dikembalikan ke kas desa bukan berarti tindak pidananya berhenti begitu saja. Berdasarkan pasal 4 undang-undang 31 tahun 1999 menegaskan bahwa pengembalian uang negara sama sekali tidak menghapus pidana.
Tidak hanya itu, pada pasal 2 ayat 1 juga menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Jika memenuhi unsur, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi proyek jalan tani sangat jelas unsur pidananya, sebab diduga ada faktor kesengajaan. Pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman saja dan itupun pengadilan yang menentukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menaikkan status hukum dari kasus korupsi tereebut," jelasnya.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kades Cinnongtabi, Andi Tune, atas proyek Jalan Tani Bulo-Buloe sampai sejauh ini masih tetap berjalan sesuai pada relnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Tani Bulu Buloe Diekspose di Polda Sulsel Pekan Ini
Hasil audit Inspektorat yang telah dikantongi Pinyidik Polres Wajo , pekan lalu sudah diekspose bersama BPKP untuk mendapatkan data pembanding. Data pembanding itu nantinya akan dibawa ke Polda Sulsel untuk sebagai data pendukung dalam gelar perkara.
Tidak hanya itu, pada pasal 2 ayat 1 juga menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Jika memenuhi unsur, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi proyek jalan tani sangat jelas unsur pidananya, sebab diduga ada faktor kesengajaan. Pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman saja dan itupun pengadilan yang menentukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menaikkan status hukum dari kasus korupsi tereebut," jelasnya.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kades Cinnongtabi, Andi Tune, atas proyek Jalan Tani Bulo-Buloe sampai sejauh ini masih tetap berjalan sesuai pada relnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Tani Bulu Buloe Diekspose di Polda Sulsel Pekan Ini
Hasil audit Inspektorat yang telah dikantongi Pinyidik Polres Wajo , pekan lalu sudah diekspose bersama BPKP untuk mendapatkan data pembanding. Data pembanding itu nantinya akan dibawa ke Polda Sulsel untuk sebagai data pendukung dalam gelar perkara.
Lihat Juga :