Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe

Minggu, 04 April 2021 - 18:44 WIB
loading...
A A A
Syafullah menjelaskan, meski dalam kasus tindak pidana korupsi jalan tani Bulo-Buloe kerugian negara telah dikembalikan ke kas desa bukan berarti tindak pidananya berhenti begitu saja. Berdasarkan pasal 4 undang-undang 31 tahun 1999 menegaskan bahwa pengembalian uang negara sama sekali tidak menghapus pidana.

Tidak hanya itu, pada pasal 2 ayat 1 juga menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Jika memenuhi unsur, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi proyek jalan tani sangat jelas unsur pidananya, sebab diduga ada faktor kesengajaan. Pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman saja dan itupun pengadilan yang menentukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menaikkan status hukum dari kasus korupsi tereebut," jelasnya.

Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kades Cinnongtabi, Andi Tune, atas proyek Jalan Tani Bulo-Buloe sampai sejauh ini masih tetap berjalan sesuai pada relnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Tani Bulu Buloe Diekspose di Polda Sulsel Pekan Ini

Hasil audit Inspektorat yang telah dikantongi Pinyidik Polres Wajo , pekan lalu sudah diekspose bersama BPKP untuk mendapatkan data pembanding. Data pembanding itu nantinya akan dibawa ke Polda Sulsel untuk sebagai data pendukung dalam gelar perkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Rekomendasi
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Dugaan Korupsi Impor...
Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved