Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe

Minggu, 04 April 2021 - 18:44 WIB
loading...
A A A
Syafullah menjelaskan, meski dalam kasus tindak pidana korupsi jalan tani Bulo-Buloe kerugian negara telah dikembalikan ke kas desa bukan berarti tindak pidananya berhenti begitu saja. Berdasarkan pasal 4 undang-undang 31 tahun 1999 menegaskan bahwa pengembalian uang negara sama sekali tidak menghapus pidana.

Tidak hanya itu, pada pasal 2 ayat 1 juga menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Jika memenuhi unsur, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi proyek jalan tani sangat jelas unsur pidananya, sebab diduga ada faktor kesengajaan. Pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman saja dan itupun pengadilan yang menentukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menaikkan status hukum dari kasus korupsi tereebut," jelasnya.

Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kades Cinnongtabi, Andi Tune, atas proyek Jalan Tani Bulo-Buloe sampai sejauh ini masih tetap berjalan sesuai pada relnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Tani Bulu Buloe Diekspose di Polda Sulsel Pekan Ini

Hasil audit Inspektorat yang telah dikantongi Pinyidik Polres Wajo , pekan lalu sudah diekspose bersama BPKP untuk mendapatkan data pembanding. Data pembanding itu nantinya akan dibawa ke Polda Sulsel untuk sebagai data pendukung dalam gelar perkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Rekomendasi
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved