Sengkarut Kasus Gagal Bayar KSP LiMa Garuda kepada Nasabah Berakhir Damai
Jum'at, 02 April 2021 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pada 1 April 2020, KSP LiMa Garuda mengakui simpanan tersebut masih belum bisa dicairkan dengan alasan pandemi COVID-19. Pada tanggal 4 April 2020, pendiri dan Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto menghubungi korban melalui video call. Dalam sambungan telepon itu, Surachmat berjanji akan mencari dana untuk mengembalikan uang simpanan YMS.
Pada 5 Mei 2020, Rachman untuk pertama kalinya bertemu Surachmat Sunjoto. Dalam pertemuan itu, ternyata diketahui dana nasabah sekitar Rp400-480 miliar ditempatkan KSP LiMa Garuda pada perusahaan yang disebutkan satu grup dengan KSP LiMa Garuda yakni perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. "Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," kata M. Rudjito, kuasa hukum korban.
Lalu pada 25 Juni 2020 KSP LiMa Garuda bersedia memberikan jaminan saham PT. LiMa Rachmat Sejahtera di PT. LiMa Ventura (grup KSP LiMa Garuda) sejumlah 35%, serta 2 bidang tanah/bangunan yang masing masing terletak di Yogyakarta dan Solo dengan perkiraan nilai Rp16 miliar. Namun, YMS tak menerima jaminan itu karena hanya menginginkan dana simpanannya kembali. Baca juga: Hai Milenial, Mau YOLO & Masa Depan Terjamin? Ini Cara Agar Tabunganmu Dahsyat!
Pada 17 Juli 2020 Surachmat kembali mengirim surat kepada YMS yang berisikan janji akan mengembalikan dana secara bertahap setiap bulannya masing-masing senilai Rp5 miliar sampai akhir Desember. Lalu, sisa penempatan dana atas simpanan sejumlah Rp21,7 miliar akan diperpanjang selama 24 bulan atau selambat-lambatnya 17 Desember 2022. Selanjutnya, dana sejumlah Rp 54 miliar akan diperpanjang selama 36 bulan atau paling lambat 17 Desember 2023.
Namun, hingga 10 Agustus 2020 dana simpanan YMS tak kunjung dicairkan. Melihat kenyataan itu, akhirnya YMS bersama 5 nasabah lainnya, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada 5 Mei 2020, Rachman untuk pertama kalinya bertemu Surachmat Sunjoto. Dalam pertemuan itu, ternyata diketahui dana nasabah sekitar Rp400-480 miliar ditempatkan KSP LiMa Garuda pada perusahaan yang disebutkan satu grup dengan KSP LiMa Garuda yakni perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. "Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," kata M. Rudjito, kuasa hukum korban.
Lalu pada 25 Juni 2020 KSP LiMa Garuda bersedia memberikan jaminan saham PT. LiMa Rachmat Sejahtera di PT. LiMa Ventura (grup KSP LiMa Garuda) sejumlah 35%, serta 2 bidang tanah/bangunan yang masing masing terletak di Yogyakarta dan Solo dengan perkiraan nilai Rp16 miliar. Namun, YMS tak menerima jaminan itu karena hanya menginginkan dana simpanannya kembali. Baca juga: Hai Milenial, Mau YOLO & Masa Depan Terjamin? Ini Cara Agar Tabunganmu Dahsyat!
Pada 17 Juli 2020 Surachmat kembali mengirim surat kepada YMS yang berisikan janji akan mengembalikan dana secara bertahap setiap bulannya masing-masing senilai Rp5 miliar sampai akhir Desember. Lalu, sisa penempatan dana atas simpanan sejumlah Rp21,7 miliar akan diperpanjang selama 24 bulan atau selambat-lambatnya 17 Desember 2022. Selanjutnya, dana sejumlah Rp 54 miliar akan diperpanjang selama 36 bulan atau paling lambat 17 Desember 2023.
Namun, hingga 10 Agustus 2020 dana simpanan YMS tak kunjung dicairkan. Melihat kenyataan itu, akhirnya YMS bersama 5 nasabah lainnya, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(don)
Lihat Juga :