Pemerintah Cabut Izin Operasional 58 Perusahaan di Jawa Barat
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam aturan itu sudah rinci bahwa industri yang berjalan pada saat pandemi harus melaksanakan protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO," tandas Arifin. (Baca juga; Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jam Operasional Dibatasi )
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Untuk membuktikan bebas COVID-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.
"Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Untuk membuktikan bebas COVID-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.
"Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya," katanya.
(wib)
Lihat Juga :