Dinilai Kriminalisasi Warga Bekasi, Jaksa Kejati Jabar Dilaporkan ke Kejagung
Jum'at, 02 April 2021 - 00:17 WIB
loading...
Sejumlah jaksa di lingkungan Kejati Jawa Barat dilaporkan oleh tim kuasa hukum LSS Law Firm & Partner ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (1/4/2021).Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dilaporkan oleh tim kuasa hukum LSS Law Firm & Partner ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (1/4/2021). Pelaporan dilakukan setelah klien dari kantor pengacara ini, Andy Tediarjo, dinilai dikriminalisasi oleh sejumlah oknum Jaksa di lingkungan Kejati Jabar.
"Kami menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum terhadap klien kami AT yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri atas nama Juanda di Polda Metro Jayadan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang- Bekasi," ujar Ketua Tim AT, Pieter Ell.
Pieter menjabarkan, sedikitnya ada empat pokok perkara dalam pelaporan ini, yakni dakwaan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar yang dituduhkan kepada AT. Menurutnya dugaan itu tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan rekayasa jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran
Selanjutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tidak menandatanganinya. Karena itu dirinya menduga tanda tangan itu dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. "Termasuk soal notaris. Dugaan kami tanda tangan notaris juga ikut dipalsukan," jelasnya.
"Kami menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum terhadap klien kami AT yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri atas nama Juanda di Polda Metro Jayadan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang- Bekasi," ujar Ketua Tim AT, Pieter Ell.
Pieter menjabarkan, sedikitnya ada empat pokok perkara dalam pelaporan ini, yakni dakwaan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar yang dituduhkan kepada AT. Menurutnya dugaan itu tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan rekayasa jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran
Selanjutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tidak menandatanganinya. Karena itu dirinya menduga tanda tangan itu dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. "Termasuk soal notaris. Dugaan kami tanda tangan notaris juga ikut dipalsukan," jelasnya.
Lihat Juga :