Pesta Miras Berujung Duel Maut, Haerul Meregang Nyawa di Tangan Temannya
Kamis, 01 April 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah kejadian pelaku yang hendak melarikan diri ke Kabupaten Konawe Kepulauan ditangkap aparat Satreskrim Polsek Kemaraya di Pelabuhan Wawoni. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kepolsek Kemaraya Iptu Ridwan.
Baca juga: Goda Istri Pemilik Warung, Oknum LSM di OKUS Tewas Mengenaskan Ditebas Parang
Pelaku dan barang bukti sebuah gunting telah diamankan di Polsek Kemaraya akibat perbuatannya. “Tersangka Yadin dikenakan Pasal 338 dan 352 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Goda Istri Pemilik Warung, Oknum LSM di OKUS Tewas Mengenaskan Ditebas Parang
Pelaku dan barang bukti sebuah gunting telah diamankan di Polsek Kemaraya akibat perbuatannya. “Tersangka Yadin dikenakan Pasal 338 dan 352 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :