SILPA Pemkot Makassar Mencapai Rp592,87 Miliar
Kamis, 01 April 2021 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Khusus pembiayaan netto atau penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp238,994 miliar. Namun tahun lalu, tidak ada realisasi pengeluaran pembiayaan.
"Jadi terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA yakni Rp592,87 miliar lebih," singkat Fatmawati Rusdi.
Fatma menjelaskan tidak tercapainya target pendapatan daerah diakibatkan oleh banyak faktor. Salah satunya pandemi Covid-19 yang mengharuskan diberlakukan PSBB.
Baca Juga: Pejabat Pemkot Makassar yang Minim Inovasi Bakal Dimutasi
Kebijakan ini tentu berimbas pada pendapatan daerah. Realisasi pajak daerah menurun drastis. Seperti pajak BPHTB, pajak hotel dan restoran. Hal ini dikarenakan aktivitas ekonomi ikut lesu di tengah pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk sektor belanja daerah, kata Fatmawati, Pemkot Makassar diharuskan melakukan refokusing anggaran untuk mempercepat penanganan dan pencegahan Covid-19, serta menjaga stabilitas ekonomi.
"Secara garis besar, kebijakan strategi yang ditetapkan Pemkot Makassar di 2020 melihat status kedaruratan kesehatan karena pandemi Covid-19," ungkap dia.
"Jadi terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA yakni Rp592,87 miliar lebih," singkat Fatmawati Rusdi.
Fatma menjelaskan tidak tercapainya target pendapatan daerah diakibatkan oleh banyak faktor. Salah satunya pandemi Covid-19 yang mengharuskan diberlakukan PSBB.
Baca Juga: Pejabat Pemkot Makassar yang Minim Inovasi Bakal Dimutasi
Kebijakan ini tentu berimbas pada pendapatan daerah. Realisasi pajak daerah menurun drastis. Seperti pajak BPHTB, pajak hotel dan restoran. Hal ini dikarenakan aktivitas ekonomi ikut lesu di tengah pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk sektor belanja daerah, kata Fatmawati, Pemkot Makassar diharuskan melakukan refokusing anggaran untuk mempercepat penanganan dan pencegahan Covid-19, serta menjaga stabilitas ekonomi.
"Secara garis besar, kebijakan strategi yang ditetapkan Pemkot Makassar di 2020 melihat status kedaruratan kesehatan karena pandemi Covid-19," ungkap dia.
Lihat Juga :