Rekam dan Unggah Video Syur saat Cabuli Siswi SMP Pemuda Ini Ditangkap
loading...
A
A
A
DAIRI - Polisi menangkap pria pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merekam dan mengunggah video syur nya ke Facebook. Pria berinisial KM (20) warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ini ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMP yang masih berumur 15 tahun.
Plh Satuan Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung mengatakan, kejadian bermula saat KM membujuk NS korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP jalan-jalan ke ladang lalu kemudian mencabuli korban sambil merekam menggunakan handphone miliknya.
“Lalu salah satu keluarga korban melihat video asusila tersebut diunggah di sosial media akun Facebook pelaku. Pihak keluarga sontak kaget dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Plh Satuan Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung, Rabu (31/3/2021).
Menurut Iptu Sumitro Manurung, kepada polisi pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan kejinya sebanyak dua kali dan mengaku bahwa yang mengunggah video asusilanya ke Facebook adalah temannya.
Baca juga : Terjerat Video Syur, Gisel: Saya Tetap Kerja, Bukannya Pecicilan
“Akibat perbuatannya KM harus mempertanggujawabkan perbuatannya dan dierat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 D dari Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Plh Satuan Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung mengatakan, kejadian bermula saat KM membujuk NS korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP jalan-jalan ke ladang lalu kemudian mencabuli korban sambil merekam menggunakan handphone miliknya.
“Lalu salah satu keluarga korban melihat video asusila tersebut diunggah di sosial media akun Facebook pelaku. Pihak keluarga sontak kaget dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Plh Satuan Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung, Rabu (31/3/2021).
Menurut Iptu Sumitro Manurung, kepada polisi pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan kejinya sebanyak dua kali dan mengaku bahwa yang mengunggah video asusilanya ke Facebook adalah temannya.
Baca juga : Terjerat Video Syur, Gisel: Saya Tetap Kerja, Bukannya Pecicilan
“Akibat perbuatannya KM harus mempertanggujawabkan perbuatannya dan dierat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 D dari Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)