Usai Kirim Video Syur Dirinya ke Suami Orang, Gadis Ini Malah Ngaku Diperkosa
Senin, 25 Januari 2021 - 06:51 WIB
loading...
SA (27) seorang gadis diduga pelakor (perebut laki orang), warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melaporkan A (36) dan Y (40) pasangan suami-istri (pasutri) ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap dirinya. iNews TV/Wahyu
A
A
A
BUKITTINGGI - SA (27) seorang gadis diduga pelakor (perebut laki orang), warga Loweh kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melaporkan A (36) dan Y (40) pasangan suami-istri (pasutri) warga Gurun Panjang, Kecamatan Guguak Panjang ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap dirinya.
Untuk menjerat korbannya, sebelumnya pelaku SA juga mengirimkan foto dan video syur ke A yang merupakan teman pria SA yang sama-sama pernah bekerja di salah satu toko di kawasan Pusat Konveksi Terminal Bus Simpang Aur Kuning, Bukittinggi.
Dalam laporannya ke Polres Bukittinggi pada Sabtu (23/1), SA didampingi kuasa hukum, Khairul Abbas dan Rio Candra, menyebutkan, dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat 11 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kamar pasutri terlapor.
Dugaan perkosaan tersebut berawal saat istri A, yaitu Y mengetahui suaminya sering mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SA. Y yang kesal mencoba menghubungi SA lalu menemui, membawa ke rumahnya, dan memaksa SA melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan suaminya A.
Menurut Kuasa Hukum Khairul Abbas, hubungan kliennya SA dengan A telah berlangsung sejak 2018, saat keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan toko. "Terlapor A membujuk rayu bahkan melakukan perbuatan asusila dan merusak moral lainnya terhadap SA. A juga mengancam akan membunuh SA dan ayahnya kalau tidak menuruti kemauannya," kata Khairul Abbas.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi yang dilakukan SA, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pasutri A dan Y pada Sabtu (23/1) sekitar pukul 14.45 WIB.
"Untuk motif suami-istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 juncto 289 KUH Pidana, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Chairul Amri. Baca: Setiap Malam Jumat, Nenek di Bengkulu Diperkosa Pria Bejat Ini.
Untuk menjerat korbannya, sebelumnya pelaku SA juga mengirimkan foto dan video syur ke A yang merupakan teman pria SA yang sama-sama pernah bekerja di salah satu toko di kawasan Pusat Konveksi Terminal Bus Simpang Aur Kuning, Bukittinggi.
Dalam laporannya ke Polres Bukittinggi pada Sabtu (23/1), SA didampingi kuasa hukum, Khairul Abbas dan Rio Candra, menyebutkan, dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat 11 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kamar pasutri terlapor.
Dugaan perkosaan tersebut berawal saat istri A, yaitu Y mengetahui suaminya sering mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SA. Y yang kesal mencoba menghubungi SA lalu menemui, membawa ke rumahnya, dan memaksa SA melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan suaminya A.
Menurut Kuasa Hukum Khairul Abbas, hubungan kliennya SA dengan A telah berlangsung sejak 2018, saat keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan toko. "Terlapor A membujuk rayu bahkan melakukan perbuatan asusila dan merusak moral lainnya terhadap SA. A juga mengancam akan membunuh SA dan ayahnya kalau tidak menuruti kemauannya," kata Khairul Abbas.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi yang dilakukan SA, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pasutri A dan Y pada Sabtu (23/1) sekitar pukul 14.45 WIB.
"Untuk motif suami-istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 juncto 289 KUH Pidana, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Chairul Amri. Baca: Setiap Malam Jumat, Nenek di Bengkulu Diperkosa Pria Bejat Ini.
Lihat Juga :