Usai Kirim Video Syur Dirinya ke Suami Orang, Gadis Ini Malah Ngaku Diperkosa

Senin, 25 Januari 2021 - 06:51 WIB
loading...
Usai Kirim Video Syur Dirinya ke Suami Orang, Gadis Ini Malah Ngaku Diperkosa
SA (27) seorang gadis diduga pelakor (perebut laki orang), warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melaporkan A (36) dan Y (40) pasangan suami-istri (pasutri) ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap dirinya. iNews TV/Wahyu
A A A
BUKITTINGGI - SA (27) seorang gadis diduga pelakor (perebut laki orang), warga Loweh kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melaporkan A (36) dan Y (40) pasangan suami-istri (pasutri) warga Gurun Panjang, Kecamatan Guguak Panjang ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap dirinya.

Untuk menjerat korbannya, sebelumnya pelaku SA juga mengirimkan foto dan video syur ke A yang merupakan teman pria SA yang sama-sama pernah bekerja di salah satu toko di kawasan Pusat Konveksi Terminal Bus Simpang Aur Kuning, Bukittinggi.

Dalam laporannya ke Polres Bukittinggi pada Sabtu (23/1), SA didampingi kuasa hukum, Khairul Abbas dan Rio Candra, menyebutkan, dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat 11 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kamar pasutri terlapor.

Dugaan perkosaan tersebut berawal saat istri A, yaitu Y mengetahui suaminya sering mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SA. Y yang kesal mencoba menghubungi SA lalu menemui, membawa ke rumahnya, dan memaksa SA melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan suaminya A.

Menurut Kuasa Hukum Khairul Abbas, hubungan kliennya SA dengan A telah berlangsung sejak 2018, saat keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan toko. "Terlapor A membujuk rayu bahkan melakukan perbuatan asusila dan merusak moral lainnya terhadap SA. A juga mengancam akan membunuh SA dan ayahnya kalau tidak menuruti kemauannya," kata Khairul Abbas.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi yang dilakukan SA, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pasutri A dan Y pada Sabtu (23/1) sekitar pukul 14.45 WIB.

"Untuk motif suami-istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 juncto 289 KUH Pidana, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Chairul Amri. Baca: Setiap Malam Jumat, Nenek di Bengkulu Diperkosa Pria Bejat Ini.

Sementara terlapor Y, sebelum ditangkap polisi mengklarifikasi dan membantah tuduhan perkosaan yang dilakukan suaminya. Menurut Y, perbuatan suaminya A dan SA adalah suka sama suka dan tanpa paksaan.

Y mengaku tak dapat berbuat banyak karena ia pun diancam cerai oleh suaminya jika terlalu banyak protes saat ia menemukan foto dan video syur yang dikirimkan SA pada suaminya. "Dari foto dan video yang dikirimkan SA terlihat ekspresi SA merayu suami saya. Tidak ada keterpaksaan pada wajah SA saat ia merekam sendiri video dan foto syurnya itu," kata Y. Baca Juga: Travel Bandung-Cirebon Terguling di Pantura, 7 Penumpang Terluka.

Y merasa tak habis pikir, SA yang ia kenal ternyata tega merusak rumah tangganya dan merebut suaminya. Dan bahkan kini melaporkan dirinya pada polisi atas perbuatan yang tak dilakukannya.

Hingga Minggu (24/1) sore, terlapor A dan Y masih menjalani pemeriksaan di Polres Bukittinggi. Y hanya pasrah sembari berharap mereka atau setidaknya dirinya terlepas dari tuduhan perkosaan itu, sehingga dirinya dapat mengasuh keempat anak-anaknya yang masih kecil-kecil dengan tenang.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)