Usai Kirim Video Syur Dirinya ke Suami Orang, Gadis Ini Malah Ngaku Diperkosa

Senin, 25 Januari 2021 - 06:51 WIB
loading...
Usai Kirim Video Syur...
SA (27) seorang gadis diduga pelakor (perebut laki orang), warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melaporkan A (36) dan Y (40) pasangan suami-istri (pasutri) ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap dirinya. iNews TV/Wahyu
A A A
BUKITTINGGI - SA (27) seorang gadis diduga pelakor (perebut laki orang), warga Loweh kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melaporkan A (36) dan Y (40) pasangan suami-istri (pasutri) warga Gurun Panjang, Kecamatan Guguak Panjang ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap dirinya.

Untuk menjerat korbannya, sebelumnya pelaku SA juga mengirimkan foto dan video syur ke A yang merupakan teman pria SA yang sama-sama pernah bekerja di salah satu toko di kawasan Pusat Konveksi Terminal Bus Simpang Aur Kuning, Bukittinggi.

Dalam laporannya ke Polres Bukittinggi pada Sabtu (23/1), SA didampingi kuasa hukum, Khairul Abbas dan Rio Candra, menyebutkan, dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat 11 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kamar pasutri terlapor.

Dugaan perkosaan tersebut berawal saat istri A, yaitu Y mengetahui suaminya sering mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SA. Y yang kesal mencoba menghubungi SA lalu menemui, membawa ke rumahnya, dan memaksa SA melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan suaminya A.

Menurut Kuasa Hukum Khairul Abbas, hubungan kliennya SA dengan A telah berlangsung sejak 2018, saat keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan toko. "Terlapor A membujuk rayu bahkan melakukan perbuatan asusila dan merusak moral lainnya terhadap SA. A juga mengancam akan membunuh SA dan ayahnya kalau tidak menuruti kemauannya," kata Khairul Abbas.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi yang dilakukan SA, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pasutri A dan Y pada Sabtu (23/1) sekitar pukul 14.45 WIB.

"Untuk motif suami-istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 juncto 289 KUH Pidana, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Chairul Amri. Baca: Setiap Malam Jumat, Nenek di Bengkulu Diperkosa Pria Bejat Ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
Jurnalis Argentina Dituding...
Jurnalis Argentina Dituding Jadi Pelakor, Istri Messi: Abaikan Omong Kosong Itu!
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Rekomendasi
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved