Pelaku Curanmor Spesialis Motor Matic Jaringan Lampung, Dibekuk di Cimahi
Senin, 29 Maret 2021 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," sebut Ana seraya mengimbau ke masyarakat agar mewaspadai aksi curanmor yang kembali marak akhir-akhir ini. Baca juga: Polresta Bogor Bekuk Pencopet Spesialis JPO Stasiun Bogor
Salah seorang pelaku Gani Oktavian mengaku panik saat dibuntuti petugas sehingga terjatuh dari motor. Dirinya mengaku telah melakulan aksi pencurian sebanyak delapan kali dalam waktu satu bulan. Kendaraan hasil curiannya kebanyakan motor jenis matic karena banyak yang mencari dan hasilnya dijual ke daerah Subang.
"Ngincarnya motor-motor matic, banyak yang nyari, dan sekali jual saya bisa dapat Rp2 juta. Rata-rata saya butuh waktu sekitar 5 menit untuk nyuri satu motor," tuturnya.
Salah seorang pelaku Gani Oktavian mengaku panik saat dibuntuti petugas sehingga terjatuh dari motor. Dirinya mengaku telah melakulan aksi pencurian sebanyak delapan kali dalam waktu satu bulan. Kendaraan hasil curiannya kebanyakan motor jenis matic karena banyak yang mencari dan hasilnya dijual ke daerah Subang.
"Ngincarnya motor-motor matic, banyak yang nyari, dan sekali jual saya bisa dapat Rp2 juta. Rata-rata saya butuh waktu sekitar 5 menit untuk nyuri satu motor," tuturnya.
(don)
Lihat Juga :