LPSK Siap Bantu Pengobatan dan Kompensasi Korban Bom Makassar

Senin, 29 Maret 2021 - 06:25 WIB
loading...
LPSK Siap Bantu Pengobatan...
LPSK siap membantu pengobatan dan kompensasi korban bom Makassar.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengutuk keras teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menyerukan masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mengaitkannya dengan agama apapun dan etnis manapun, serta mempercayakan pengusutan kasus (ledakan) ini kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau semua rumah sakit yang menangani para korban ledakan Gereja Katedral untuk dapat memberikan tindakan medis yang diperlukan dengan layanan terbaik," katanya.

Baca juga: Bom Bunuh Diri, Wakil Walikota Makassar Minta Jangan Kaitkan dengan Agama

Seperti diketahui, dalam UU Terorisme dijelaskan, korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis.

Pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Baca juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Saksi Mata: Ledakannya Dahsyat Melebihi Bom

Pada Pasal 35E (1) UU itu disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang," tambahnya.

Pihaknya akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, sambil melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban.

LPSK juga akan segera menghubungi pihak korban untuk mengetahui kondisi mereka dan apa saja yang dibutuhkan untuk pemulihan. LPSK masih koordinasi dengan Densus 88 dan/atau BNPT untuk memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme.

"Selain bantuan medis, terdapat sejumlah hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi," imbuhnya.

Maneger Nasution menyebut, pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban, akan dimohonkan dalam proses hukum nanti dan diputuskan dalam peradilan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Sultan Hasanuddin...
Kisah Sultan Hasanuddin Menolak Kantor Dagang Belanda yang Ingin Kuasai Perdagangan di Makassar
Miris, Kakak Beradik...
Miris, Kakak Beradik di Makassar Dirantai dan Disiksa Orang Tua
Makassar Kini Punya...
Makassar Kini Punya Pusat Layanan Kesehatan Mutakhir di RS Unhas
Tangis Haru Sambut Jenazah...
Tangis Haru Sambut Jenazah Aulia Belinda, Korban Kebakaran Glodok Plaza
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
Kebakaran Kantor Dinas...
Kebakaran Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Sempat Terdengar Ledakan
Jeritan Hati Korban...
Jeritan Hati Korban Banjir Makassar, Air Setinggi Dada Minta Dievakuasi
Staf UIN Makassar Meninggal,...
Staf UIN Makassar Meninggal, Diduga Syok Disebut-sebut Terlibat Kasus Uang Palsu
Banjir Terjang Barru,...
Banjir Terjang Barru, Akses Jalan ke Makassar, Parepare, dan Soppeng Terputus
Rekomendasi
Semangat Saleh Husin...
Semangat Saleh Husin dan Kawan-kawan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Profil Sayed Mohammed...
Profil Sayed Mohammed Jaffer: Kiper Bahrain yang Ketar-Ketir dengan Perkembangan Timnas Indonesia
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
7 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
9 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
19 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
36 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
40 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
47 menit yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved