ASN Kembali Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini
Sabtu, 27 Maret 2021 - 08:21 WIB
loading...
Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini. Tidak hanya ASN, karyawan swasta hingga masyarakat juga dilarang. Foto: Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini. Tidak hanya ASN , karyawan swasta hingga masyarakat juga dilarang. Keputusan itu berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Munandar mengatakan pemerintah kota belum ada keputusan. Kata dia, pemerintah masih melihat perkembangan kondisi penularan Covid-19 di Kota Makassar.
Baca Juga: Ekonom: Larangan Mudik Lebaran 'Nggak Ngefek' ke Perekonomian
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari pemkot. Tetapi kalau instruksi pusat tentu akan jadi pertimbangan. Cuma kita akan lihat juga kondisinya nanti," ujar Munandar, Jumat (26/3/2021).
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Munandar mengatakan pemerintah kota belum ada keputusan. Kata dia, pemerintah masih melihat perkembangan kondisi penularan Covid-19 di Kota Makassar.
Baca Juga: Ekonom: Larangan Mudik Lebaran 'Nggak Ngefek' ke Perekonomian
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari pemkot. Tetapi kalau instruksi pusat tentu akan jadi pertimbangan. Cuma kita akan lihat juga kondisinya nanti," ujar Munandar, Jumat (26/3/2021).
Lihat Juga :