PN Jakarta Timur Pastikan Sidang Offline Habib Rizieq Tak Disiarkan

Kamis, 25 Maret 2021 - 23:46 WIB
loading...
PN Jakarta Timur Pastikan...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak akan menyiarkan sidang offline atau tatap muka kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Jumat (26/3/2021) besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak akan menyiarkan sidang offline atau tatap muka kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) , pada Jumat (26/3/2021) besok. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kontak antar para saksi.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang digelar secara tatap muka antara lain perkara nomor 221, 222 dan 226. "Sengaja kita tidak siarkan agar tidak memengaruhi fakta saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Saksinya banyak jadi jangan sampai saling memengaruhi," kata Alex di Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021). Baca juga: Nekat Datangi PN Jaktim, Polisi Akan Bubarkan & Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab

Alex menjelaskan, hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan memiliki tugas untuk mengecek kehadiran para saksi dan menjaga agar saksi tidak saling berinteraksi sebelum memberikan keterangan di ruang sidang sesuai pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pihaknya telah menyediakan tempat transit bagi terdakwa dan saksi. "Sidang akan dimulai jam 9, berarti terdakwa kemungkinan dibawa jam 9 sudah datang. Kita sudah ada ruang tahanan untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang," ujarnya. Baca juga: Polisi Kerahkan 1.985 Personel untuk Pengamanan Sidang Tatap Muka Habib Rizieq Shihab

Sementara untuk pengamanan di luar ruangan persidangan, lanjut Alex, PN Jakarta Timur sepenuhnya telah menyerahkan ke pihak Polri. Hal itu bertujuan agar jalannya persidangan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari simpatisan yang datang. "Di dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah kita koordinasikan dan menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi di luar pengadilan silakan tanya ke Polri," tuturnya.

Sebagai informasi perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa digelar offline.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved