Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran

Kamis, 25 Maret 2021 - 11:33 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Instruksikan...
Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan memastikan tidak ada keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang biasanya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer maupun kepolisian. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan pelat RF bila melakukan pelanggaran.

“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Kamis (25/3/2021).

Sambodo menuturkan, pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD memang dikhususkan untuk kendaraan dinas berpelat hitam. Sehingga bila memang melakukan pelanggaran maka berhak untuk ditindak. Begitu juga bila mereka menggunakan rotator tanpa adanya kepentingan maka dirinya meminta anak buahnya tetap melakukan penindakan tegas.

Menurutnya, pelat khusus RF tersebut tidak ada yang kebal hukum. Pelat yang biasa digunakan oleh pejabat itu dipastikan akan ditindak jika melanggar hukum.

Menurut Sambodo semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas."Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," ujar Sambodo.

Kendaraan berpelat RF itu juga kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang. Antara lain mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.

"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo.Sambodo menegaskan selain tujuh kelompok itu tidak boleh ada pengawalan.

Dia telah menginstruksikan kebijakan itu ke anggota. "Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," ungkap Sambodo.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
2 Tersangka Pembakar...
2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Penerapan Tilang ETLE untuk Ambulans
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Rekomendasi
Iran Siap Buat Program...
Iran Siap Buat Program Nuklirnya Lebih Transparan dengan Imbalan Pencabutan Sanksi
Hari Bumi Internasional,...
Hari Bumi Internasional, Kemenag Gelar Aksi Tanam Sejuta Pohon
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
47 menit yang lalu
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
2 jam yang lalu
Siswa SMKN 29 Jakarta...
Siswa SMKN 29 Jakarta Dilatih Keselamatan Kerja dan Kelestarian Lingkungan
3 jam yang lalu
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
3 jam yang lalu
Korban Dokter Kandungan...
Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang
3 jam yang lalu
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Perindo Kepulauan Mentawai Bantu Bibit dan Pupuk untuk Kelompok Tani
3 jam yang lalu
Infografis
Korea Utara dan Rusia...
Korea Utara dan Rusia Teken Pakta Saling Bantu Jika Diserang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved