Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 24 Maret 2021 - 22:59 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Salah...
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menghadiri sidang secara virtual di PN Surabaya
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/3/2021). Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. “Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata JPU Willy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dipertius makan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim.

Baca juga: Suara Hati Istri Terdakwa Salah Transfer BCA: Buat Kebutuhan Sehari-hari Dibantu Tetangga

Sebelumnya, majelis hakim meminta JPU Willy mengungkap aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari. Uang itu digunakan untuk membayar hutang dan membiayai kebutuhan hidup.

Permintaan hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah ibu kandung terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto mengaku beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa. Sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai. Saksi terakhir kali memberikan komisi sebesar Rp5 juta atas penjualan mobil merek Toyota Alphard di bulan Maret 2020.

Setelah itu, terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun. Namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Keluarga Christiano...
Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Mantan Kadisbud DKI...
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Terdakwa Penipuan Konser...
Terdakwa Penipuan Konser Musik Akui Saldo Rekening Tak Cukup Cairkan Cek
Bunuh Wartawati di Banjarbaru,...
Bunuh Wartawati di Banjarbaru, Terdakwa Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved