Atur Kursi dan Seat Belt Jadi Alasan Sopir Mercedes Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:40 WIB
loading...
Atur Kursi dan Seat...
Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan MRK (21) pengemudi Mercedes Benz yang menabrak 3 pejalan kaki sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Rabu (24/3/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan MRK (21) pengemudi Mercedes Benz yang menabrak 3 pejalan kaki sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Rabu (24/3/2021). Pelaku mengaku hilang konsentrasi karena tengah mengatur kursi dan seat belt.

MRK adalah pelaku tabrak lari tiga pejalan kaki di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Penabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading

"MRK ditetapkan tersangka dengan tiga alat bukti yakni keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan ETLE serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (24/3/2021).

Saat itu, MRK mengaku kurang konsentrasi karena sedang mengatur kursi dan seat belt. Hasil tes urine MRK masih dalam proses pemeriksaan. "Tersangka melarikan diri karena takut dan shock. MRK diketahui hendak bepergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orangtuanya di Cakung," katanya.

Akibat kecelakaan, tiga pejalan kaki mengalami luka-luka. Dua korban dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan satu korban anak kecil mengalami luka berat.
Baca juga: Tega! Usai Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Sopir Sedan Ini Kabur

Atas tindakannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain luka ringan dan luka berat MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.

Karena berupaya melarikan diri usai kecelakaan tanpa menolong korban, MRK juga dijerat pasal Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Perang Berkecamuk, Mercedes-Benz...
Perang Berkecamuk, Mercedes-Benz Siap Masuk ke Industri Pertahanan
Harga BBM Melambung...
Harga BBM Melambung Tinggi, Mercedes-Benz Meningkatkan Produksi GLC Listrik
Rekomendasi
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved