Bobol Rumah dan Toko Handhphone, Driver Ojol Diciduk Polisi

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:41 WIB
loading...
Bobol Rumah dan Toko...
Driver ojek online berinisial K alias Bende (27) ditangkap karena aksinya yang telah membobol rumah warga dan konter penjualan handphone.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa meringkus seorang driver ojek online berinisial K alias Bende (27). K Ditangkap karena aksinya yang telah membobol rumah warga dan konter penjualan handphone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara .

Kanit Reskirm Polsek Sunda Kepala, AKP Ikrom Baihaki mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu utama rumah pada 18 Februari 2021 lalu.

"Untuk di lokasi TKP pertama pelaku ini membobol sebuah rumah warga dengan berhasil membawa uang tunai senilai Rp900.000 dari dalam rumah tersebut,” ujar Ikrom saat dikonfirmasi Rabu (24/3/2021).

Pada lokasi kedua, pelaku K juga kembali melakukan pencurian di sebuah konter penjualan HP di kawasan Muara Angke. Dalam aksi tersebut pelaku berhasil bawa kabur sebanyak 17 HP berbagai merek dari dalam konter tersebut. Baca: Viral, Seorang Pria Membobol Kotak Amal Terekam CCTV

“Dari pencurian konter, pelaku melakukan aksi pada 9 Maret dini hari lalu, dengan cara yang sama yakni merusak kunci gembong pintu konter” ujar Ikrom. Dari dua laporan kasus pencurian tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi sekaligus termasuk melihat adanya rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Petugas berhasil menangkap pelaku pada 12 Maret 2021 lalu di kawasan Penjaringan Jakarta Utara dan dibawa ke Mapolsek Sunda Kalapa untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan dari hasil pemeriksan, pelaku telah berhasil menjual 8 unit dari 15 unit HP yang di curi dari sebuah konter di Jakarta Utara dan hasil penjualan tersebut di gunakan untuk keperluan sehari hari.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Barang bukti yang kita dapati, sejumlah HP dan kunci Letter T yang di gunakan pelaku untuk beraksi," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Rekomendasi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved