Bobol Rumah dan Toko Handhphone, Driver Ojol Diciduk Polisi

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:41 WIB
loading...
Bobol Rumah dan Toko...
Driver ojek online berinisial K alias Bende (27) ditangkap karena aksinya yang telah membobol rumah warga dan konter penjualan handphone.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa meringkus seorang driver ojek online berinisial K alias Bende (27). K Ditangkap karena aksinya yang telah membobol rumah warga dan konter penjualan handphone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara .

Kanit Reskirm Polsek Sunda Kepala, AKP Ikrom Baihaki mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu utama rumah pada 18 Februari 2021 lalu.

"Untuk di lokasi TKP pertama pelaku ini membobol sebuah rumah warga dengan berhasil membawa uang tunai senilai Rp900.000 dari dalam rumah tersebut,” ujar Ikrom saat dikonfirmasi Rabu (24/3/2021).

Pada lokasi kedua, pelaku K juga kembali melakukan pencurian di sebuah konter penjualan HP di kawasan Muara Angke. Dalam aksi tersebut pelaku berhasil bawa kabur sebanyak 17 HP berbagai merek dari dalam konter tersebut. Baca: Viral, Seorang Pria Membobol Kotak Amal Terekam CCTV

“Dari pencurian konter, pelaku melakukan aksi pada 9 Maret dini hari lalu, dengan cara yang sama yakni merusak kunci gembong pintu konter” ujar Ikrom. Dari dua laporan kasus pencurian tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi sekaligus termasuk melihat adanya rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Petugas berhasil menangkap pelaku pada 12 Maret 2021 lalu di kawasan Penjaringan Jakarta Utara dan dibawa ke Mapolsek Sunda Kalapa untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan dari hasil pemeriksan, pelaku telah berhasil menjual 8 unit dari 15 unit HP yang di curi dari sebuah konter di Jakarta Utara dan hasil penjualan tersebut di gunakan untuk keperluan sehari hari.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Barang bukti yang kita dapati, sejumlah HP dan kunci Letter T yang di gunakan pelaku untuk beraksi," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Sundulan Issa Diop Paksa...
Sundulan Issa Diop Paksa Laga Belanda vs Maroko Lanjut ke Extra Time
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
Berita Terkini
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved