Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:43 WIB
loading...
Perajin menyelesaikan pembuatan Ondel-Ondel di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020). Foto: SINDOPhoto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang keras penggunaan kesenian ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis di tempat umum.Hal demikian disampaikan melalui akun Instagram @satpolpp.dki.
"Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis keterangan akun @satpolpp.dki yang dikutip, Selasa 23 Maret 2021. Baca juga: Ondel-Ondel Curi Ponsel yang Ditaruh di Bagasi Depan Motor
Sambungnya, ondel-ondel merupakan sebuah kesenian yang belakangan telah mengalami pergeseran makna atau nilai. Hal itu diketahui dengan semakin maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis dan memintakan uang.
Untuk itu, Satpol PP DKI terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga marwah warisan budaya dengan menempatan seni sebagai fungsinya. Baca juga:Bayar Pajak Pakai Si Ondel, Polisi: Cegah Penularan Covid-19
"Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," lanjut keterangannya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).
Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Baca juga: Lawan Covid-19, Polda Metro Jaya Keluarkan Aplikasi Si Ondel
"Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis keterangan akun @satpolpp.dki yang dikutip, Selasa 23 Maret 2021. Baca juga: Ondel-Ondel Curi Ponsel yang Ditaruh di Bagasi Depan Motor
Sambungnya, ondel-ondel merupakan sebuah kesenian yang belakangan telah mengalami pergeseran makna atau nilai. Hal itu diketahui dengan semakin maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis dan memintakan uang.
Untuk itu, Satpol PP DKI terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga marwah warisan budaya dengan menempatan seni sebagai fungsinya. Baca juga:Bayar Pajak Pakai Si Ondel, Polisi: Cegah Penularan Covid-19
"Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," lanjut keterangannya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).
Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Baca juga: Lawan Covid-19, Polda Metro Jaya Keluarkan Aplikasi Si Ondel
(mhd)
Lihat Juga :