Ganjar Minta Pemda Sediakan Pemakaman Khusus bagi Korban Covid-19
Sabtu, 18 April 2020 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, adalah pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.
"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," kata Ganjar.
Terakhir, gubernur meminta agar setiap di wilayahnya, melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah Covid-19.
"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," kata Ganjar.
Terakhir, gubernur meminta agar setiap di wilayahnya, melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah Covid-19.
(abd)
Lihat Juga :