Aktivis Anti Korupsi Soroti Dugaan Potongan TPP ASN Karawang
Rabu, 24 Maret 2021 - 04:08 WIB
loading...
Aktiivis anti korupsi menyoroti dugaan potongan dana TPP ASN Pemkab Karawang sebesar 5% periode bulan Januari dan Februari 2021 untuk alokasi bantuan korban banjir. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
KARAWANG - Kabar tentang dugaan potongan dana tunjangan penghasilan pegawai ( TPP) aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang sebesar 5% periode bulan Januari dan Februari 2021 untuk alokasi bantuan korban banjir menjadi sorotan.
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
Awal ramainya isu potongan TPP ini dimulai dari status WhatsApp (WA) Sekdisperindag Karawang, Rahmat Gunadi. Dalam statusnya, Gunadi mempertanyakan kejelasan dana TPP yang dipotong tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada setiap ASN Karawang. Gunadi pada status WA lanjutannya mengaitkan potongan TPP ini yang menjadi penanggungjawabnya adalah BPKSDM Karawang.
Baca juga: Bela para Petani, Bupati Karawang Tolak Impor Beras
Hal ini yang kemudian membuat kalangan aktivis anti korupsi di Karawang ramai-ramai angkat bicara. Koordinator Forum Anti Korupsi Karawang,Fikri Agustinus menyatakan, proses potongan dana TPP ASN Pemkab Karawang bisa saja menyeret pihak ketiga yang ditunjuk jika tidak melalui proses dan payung hukum yang berlaku.
Menurut dia, potongan iuran atas penghasilan ASN yang dibenarkan adalah potongan iuran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf bPeraturan Menteri Keuangan Nomor 262/Pmk.03/2010.
Selain itu pemotongan gaji PNS juga dilakukan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
Awal ramainya isu potongan TPP ini dimulai dari status WhatsApp (WA) Sekdisperindag Karawang, Rahmat Gunadi. Dalam statusnya, Gunadi mempertanyakan kejelasan dana TPP yang dipotong tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada setiap ASN Karawang. Gunadi pada status WA lanjutannya mengaitkan potongan TPP ini yang menjadi penanggungjawabnya adalah BPKSDM Karawang.
Baca juga: Bela para Petani, Bupati Karawang Tolak Impor Beras
Hal ini yang kemudian membuat kalangan aktivis anti korupsi di Karawang ramai-ramai angkat bicara. Koordinator Forum Anti Korupsi Karawang,Fikri Agustinus menyatakan, proses potongan dana TPP ASN Pemkab Karawang bisa saja menyeret pihak ketiga yang ditunjuk jika tidak melalui proses dan payung hukum yang berlaku.
Menurut dia, potongan iuran atas penghasilan ASN yang dibenarkan adalah potongan iuran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf bPeraturan Menteri Keuangan Nomor 262/Pmk.03/2010.
Selain itu pemotongan gaji PNS juga dilakukan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lihat Juga :