Bandel, 38 Tempat Usaha di Medan Ditindak Polda Sumut
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan desinfektan di enam lokasi dalam menghambat penyebaran klaster baru COVID-19 serta sebanyak 100 kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut bersama jajaran akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Dani Remuk Dihajar Massa Saat Ketahuan Mencuri di Kantor Sendiri
“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas COVID-19 masih merah, agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat dan terhindar dari bahaya COVID-19,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut bersama jajaran akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Dani Remuk Dihajar Massa Saat Ketahuan Mencuri di Kantor Sendiri
“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas COVID-19 masih merah, agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat dan terhindar dari bahaya COVID-19,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
(nic)
Lihat Juga :