Bobol Pengeboran Pertamina EP, Kawanan Pencuri Ini Diringkus

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:14 WIB
loading...
Bobol Pengeboran Pertamina...
Kepolisian Sektor Muaragembong meringkus dua dari tiga pelaku pencurian di Cluster PDT – I, milik Pertamina EP di Kampung Utan Gedong RT 001/013, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Muaragembong meringkus dua dari tiga pelaku pencurian di Cluster PDT – I, milik Pertamina EP di Kampung Utan Gedong RT 001/013, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi . Dua pelaku berinisial S (36), W (30) langsung digelandang petugas.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.”Satu pelaku berhasil melarikan diri saat akan di sergap petugas, mereka kawanan asal Muaragembong,” kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Muaragembong, Iptu Taufik Hidayat, Selasa (23/3). (Baca juga; 5 Pelaku Pencurian Rel KA di Bogor Dibekuk, Libatkan Oknum Perangkat Desa )

Menurut dia, ketiga pelaku melakukan aksinya pada selasa 16 Maret 2021 di cluster PDT-I Milik Pertamina EP sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga pelaku dipergoki sekuriti saat patroli di sekitar tempat tersebut. Saat kejadian anggota sekuriti sedang berpatroli rutin dan kedapatan ada sebuah sepeda motor berada di area Cluster PDT-B. (Baca juga; Kasus Pencurian Rumah Bermodus Sewa di Kedoya, Polisi Sebut Ini Modus Unik )

Lokasi pengeboran minyak itu dibatasi oleh pagar, kemudian petugas menghampiri dua orang berada di samping motor tersebut dan mengamankannya berikut barang bukti hasil pencurian. Namun, satu pelaku langsung melarikan diri. ”Identitas pelaku yang buron sudah terindentifikasi, kami minta untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu buah tas brojong, satu buah valve, dua buah gulung kabel, satu bilah golok untuk menggunakan aksi kejahatannya, serta kendaraan bermotor milik pelaku. Apalagi, kawanan ini sudah melakukan aksi pencurian tiga kali dan meresahkan perusahaan pelat merah tersebut.

”Kedua pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan para pelaku menjual barang curiannya dengan keuntungan Rp150.000 setiap orang,” ungkapnya. Atas perbuatan ketiga pelaku, pihak PT Pertamina PE mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved