Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka

Senin, 22 Maret 2021 - 19:59 WIB
loading...
Bongkar Komplotan Home...
Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 orang yang terlibat dalam sindikat home industri tembakau sintetis Gorila di Jakarta dan Bandung pada awal Maret 2021. Foto/MPI Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Jajaran Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 orang yang terlibat dalam sindikat home industri tembakau sintetis Gorila di Jakarta dan Bandung pada awal Maret 2021. Ketujuh orang tersangka berinisial EM, HA, M, RZ, NPS, RSW, dan EA diamankan polisi di sejumlah lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, para tersangka dikendalikan oleh tersangka berinisial V narapidana salah satu lapas di Jakarta. Tersangka V diketahui merekrut sejumlah orang dan membeli bahan serta menjual tembakau sintetis gorila siap pakai melalui media sosial.

"Tembakau sintetis gorila ini saat ini sedang beredar cukup pesat di kalangan masyarakat karena harganya cukup murah, yakni Rp450.000 per 5 gram," ujar Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).

Yusri menambahkan, untuk tersangka berinisial EM bertugas memproduksi tembakau gorila dan dibayar sebesar Rp3 juta untuk satu kali produksi. (Baca juga; Gerebek Pabrik Tembakau Gorila di Kemanggisan, Polisi Tangkap Empat Orang )

"Dalam seminggu EM ini bisa memproduksi 1 sampai dua kali, sekali produksi menghasilkan 3 kilogram, dia diajarkan oleh V melalui video tutorial dari media sosial. Dia menggunakan tembakau sintetis yang dicampur dengan sejumlah bahan kimia," jelas Yusri Yunus.

EM seorang perempuan yang bertugas memproduksi tembakau sintetis diamankan di Apartemen Sunter Park View Tower C Kamar AC0303 pada Jumat (5/3/2021). Sedangkan, HA (kurir) yang ditugaskan mengambil dan mengantar tembakau sintetis gorila dari V diamankan pada Selasa (2/3/2021) di Margahayu Jaya, Bekasi Timur.

Kemudian tersangka M dan RZ diamankan Batu Ampar Kramat Jati pada Jumat (12/3/2021) lalu. Mereka bertugas memproduksi tembakau gorila, membeli tembakau sintetis dari akun Fortune Jack, serta menjual tembakau sintetis gorila dengan nama akun Emergency dan Legendary Mamoth.

Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka


Sementara NPS pemilik akun Fortune Jack dan membeli tembakau sintetis dari RSW dan EA diamankan di Perum Bumi Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Kapolres Jakpus Sebut Pembuat Tembakau Gorila Cair Belajar dari Medsos )

Sedangkan RSW dan EA yang memiliki tembakau sintetis gorila pembelian dari akun Starsstuf dan Mr Sinta diamankan di Citeureup Bandung beserta sejumlah barang bukti di dua kamar kos-kosan di Kelurahan Turangga dan Kelurahan Margasari Kota Bandung pada Rabu (17/3/2021).

Diketahui masih ada 3 orang yang berstatus DPO dalam kasus narkotika home industri tembakau sintetis gorila ini, yakni V (narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Jakarta serta pemilik akun Cemical Ltd. VOC, Narkos & Group Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis), pemilik akun Starsstuf, dan pemilik akun Mr Sinta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Rekomendasi
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Bisnis di Eropa Runtuh...
Bisnis di Eropa Runtuh Memaksa Raksasa Gas Rusia Jual Aset Properti Mewahnya
Polisi Sita 6 Mobil...
Polisi Sita 6 Mobil Mewah hingga 14 Sertifikat Tanah Milik Direktur Persiba Bandar Narkoba Catur Adi
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
14 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
22 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
53 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
54 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved