Realiasai APBD Sleman 2020 Hanya Terserap 87,07 Persen
loading...
A
A
A
SLEMAN - Bupati Sleman, Kustini menyerahkan nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (APBD TA 2020) kepada DPRD Sleman dalam sidang paripurna di DPRD Sleman, Senin (22/3/2021).
Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sleman 2020 tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan khtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kustini menjelaskan nota keuangan ini merupakan wujud pertanggungjawaban bupati dalam pelaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD TA 2020. Nota keuangan ini disusun setelah selesainya pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksan Keungan (BPK). Baca Juga: Sulsel Siapkan Anggaran Rp18 Miliar untuk Kembalikan Kejayaan Sutera
“Syukur alhamdulillah BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, ini berkat dukungan dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan dan penetapan secara tepat waktu,” kata Kustini.
Kustini mengatakan untuk target pendapatan TA 2020 setelah perubahan dapat terealisasi 100 persen bahkan lebih sedikit. Yaitu dari target Rp 2, 538 trilyun dapat direalisasikan Rp2,541 trilyun atau 100,11 persen. Baca Juga: Enam Daerah Kurangi Dana Pengawasan Pilkada Serentak 2020
Sementara untuk anggaran belanja dan transfer setelah perubahan hany tereliasai 87,07 persen. Yakni dari Rp2,908 trilyun realisasinya Rp2,532 trilyun.“Saya berharap DPRD segera membahas, menyempurnakan dan menetapkan nota keuangan ini menjadi Peraturan Daerah (Perda),” harapnya.
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiarta mengatakan setelah menerima nota keuangan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini segera akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya, sehingga menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sleman 2020. “Kami akan bahas segera,” paparnya.
Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sleman 2020 tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan khtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kustini menjelaskan nota keuangan ini merupakan wujud pertanggungjawaban bupati dalam pelaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD TA 2020. Nota keuangan ini disusun setelah selesainya pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksan Keungan (BPK). Baca Juga: Sulsel Siapkan Anggaran Rp18 Miliar untuk Kembalikan Kejayaan Sutera
“Syukur alhamdulillah BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, ini berkat dukungan dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan dan penetapan secara tepat waktu,” kata Kustini.
Kustini mengatakan untuk target pendapatan TA 2020 setelah perubahan dapat terealisasi 100 persen bahkan lebih sedikit. Yaitu dari target Rp 2, 538 trilyun dapat direalisasikan Rp2,541 trilyun atau 100,11 persen. Baca Juga: Enam Daerah Kurangi Dana Pengawasan Pilkada Serentak 2020
Sementara untuk anggaran belanja dan transfer setelah perubahan hany tereliasai 87,07 persen. Yakni dari Rp2,908 trilyun realisasinya Rp2,532 trilyun.“Saya berharap DPRD segera membahas, menyempurnakan dan menetapkan nota keuangan ini menjadi Peraturan Daerah (Perda),” harapnya.
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiarta mengatakan setelah menerima nota keuangan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini segera akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya, sehingga menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sleman 2020. “Kami akan bahas segera,” paparnya.
(don)